duid.tech

Potongan BPJS Setara UMP DKI Jakarta

Simulasi iuran BPJS pada upah setara UMP DKI Jakarta.

Hasil. Total Potongan BPJS dari Gaji Karyawan / Bulan pada skenario ini adalah Rp229.185. Artinya, dari upah Rp5.729.618, karyawan dipotong Rp229.185/bulan, sedangkan perusahaan menanggung Rp586.713/bulan di luar upah.

Cara hitung. Kalkulator ini menghitung rincian iuran BPJS dari upah bulananmu — baik potongan karyawan (Kesehatan 1%, JHT 2%, JP 1%) maupun beban perusahaan (Kesehatan 4%, JHT 3,7%, JP 2%, JKK, JKM). Plafon upah untuk BPJS Kesehatan (Rp12 juta) dan Jaminan Pensiun otomatis diterapkan. Rincian: Upah bulanan Rp5.729.618; BPJS Kesehatan (1%) Rp57.296; JHT (2%) Rp114.592.

Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada Perpres 64/2020 (Kesehatan) & PP 44/2015, PP 45/2015 jo. PP 22/2022 (TK) (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan.

Data terverifikasi. Dasar hukum: Perpres 64/2020 (Kesehatan) & PP 44/2015, PP 45/2015 jo. PP 22/2022 (TK) · diverifikasi 2026-10-18

Masukkan Data Kamu

Upah Bulanan (Gaji + Tunjangan Tetap)
Terbilang: lima juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus delapan belas rupiah
Kelas Risiko JKK

Contoh Cepat

Total Potongan BPJS dari Gaji Karyawan / Bulan

Rp229.185

Dari upah Rp5.729.618, karyawan dipotong Rp229.185/bulan, sedangkan perusahaan menanggung Rp586.713/bulan di luar upah.

Hasil Hitungan

+ Upah bulanan

Rp5.729.618

− BPJS Kesehatan (1%)

Rp57.296

− JHT (2%)

Rp114.592

− JP (1%)

Rp57.296

Upah setelah potongan BPJS (sebelum PPh 21)

Rp5.500.433

Beban perusahaan: Kesehatan 4%

Rp229.185

Beban perusahaan: JHT 3,7% + JP 2% + JKK + JKM

Rp357.528

Upah bulananBPJS Kesehatan (1%)JHT (2%)JP (1%)
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya

Kesehatan: karyawan 1% + perusahaan 4% dari upah, dasar maks Rp12.000.000 JHT: 2% + 3,7% dari upah (tanpa plafon) JP: 1% + 2% dari upah, dasar maks batas upah JP tahun berjalan JKK: perusahaan 0,24%–1,74% sesuai kelas risiko · JKM: perusahaan 0,30%

  1. Dasar Kesehatan = min(upah, Rp12.000.000) = Rp5.729.618 → karyawan 1% = Rp57.296, perusahaan 4% = Rp229.185
  2. JHT tanpa plafon → karyawan 2% = Rp114.592, perusahaan 3,7% = Rp211.996
  3. Dasar JP = min(upah, batas JP) = Rp5.729.618 → karyawan 1% = Rp57.296, perusahaan 2% = Rp114.592
  4. JKK + JKM (perusahaan) = Rp13.751 + Rp17.189
Asumsi & Batasan
  • Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) aktif, bukan PBPU/bukan penerima upah.
  • Batas upah JP memakai nilai 2025 (Rp10.547.400) dan diperbarui tahunan.
  • Upah = gaji pokok + tunjangan tetap sesuai definisi dasar pengenaan BPJS.

Pertanyaan Umum

Kenapa potongan Kesehatan mentok di gaji Rp12 juta?

Dasar perhitungan iuran JKN untuk PPU dibatasi plafon upah Rp12 juta/bulan, jadi gaji di atas itu iuran kesehatannya tetap dihitung dari Rp12 juta.

Berapa total potongan karyawan dari gaji Rp10 juta?

Kesehatan 1% (Rp100 rb) + JHT 2% (Rp200 rb) + JP 1% (Rp100 rb) = Rp400 ribu/bulan.

JKK dan JKM memotong gaji karyawan?

Tidak. JKK dan JKM 100% ditanggung perusahaan.

Total Potongan BPJS dari Gaji Karyawan / Bulan

Rp229.185

Lihat Rincian ↓