duid.tech

Kalkulator BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan

Potongan karyawan dan beban perusahaan: Kesehatan, JHT, JP, JKK, JKM lengkap dengan plafon upah.

Data terverifikasi. Dasar hukum: Perpres 64/2020 (Kesehatan) & PP 44/2015, PP 45/2015 jo. PP 22/2022 (TK) · diverifikasi 2026-10-18

Skenario A — Input

Studi Kasus Siap Klik

Total Potongan BPJS dari Gaji Karyawan / Bulan

Rp400.000

Dari upah Rp10.000.000, karyawan dipotong Rp400.000/bulan, sedangkan perusahaan menanggung Rp1.024.000/bulan di luar upah.

Rincian Perhitungan

+ Upah bulananRp10.000.000100,0%
− BPJS Kesehatan (1%)Rp100.0001,0%
− JHT (2%)Rp200.0002,0%
− JP (1%)Rp100.0001,0%
Upah setelah potongan BPJS (sebelum PPh 21)Rp9.600.00096,0%
Beban perusahaan: Kesehatan 4%Rp400.000
Beban perusahaan: JHT 3,7% + JP 2% + JKK + JKMRp624.000
Upah bulananBPJS Kesehatan (1%)JHT (2%)JP (1%)
Bedah Rumus & Regulasi

Kesehatan: karyawan 1% + perusahaan 4% dari upah, dasar maks Rp12.000.000 JHT: 2% + 3,7% dari upah (tanpa plafon) JP: 1% + 2% dari upah, dasar maks batas upah JP tahun berjalan JKK: perusahaan 0,24%–1,74% sesuai kelas risiko · JKM: perusahaan 0,30%

  1. Dasar Kesehatan = min(upah, Rp12.000.000) = Rp10.000.000 → karyawan 1% = Rp100.000, perusahaan 4% = Rp400.000
  2. JHT tanpa plafon → karyawan 2% = Rp200.000, perusahaan 3,7% = Rp370.000
  3. Dasar JP = min(upah, batas JP) = Rp10.000.000 → karyawan 1% = Rp100.000, perusahaan 2% = Rp200.000
  4. JKK + JKM (perusahaan) = Rp24.000 + Rp30.000
Asumsi & Batasan
  • Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) aktif, bukan PBPU/bukan penerima upah.
  • Batas upah JP memakai nilai 2025 (Rp10.547.400) dan diperbarui tahunan.
  • Upah = gaji pokok + tunjangan tetap sesuai definisi dasar pengenaan BPJS.

Pertanyaan Umum

Kenapa potongan Kesehatan mentok di gaji Rp12 juta?

Dasar perhitungan iuran JKN untuk PPU dibatasi plafon upah Rp12 juta/bulan, jadi gaji di atas itu iuran kesehatannya tetap dihitung dari Rp12 juta.

Berapa total potongan karyawan dari gaji Rp10 juta?

Kesehatan 1% (Rp100 rb) + JHT 2% (Rp200 rb) + JP 1% (Rp100 rb) = Rp400 ribu/bulan.

JKK dan JKM memotong gaji karyawan?

Tidak. JKK dan JKM 100% ditanggung perusahaan.

Skenario Populer