Potongan BPJS Gaji 10 Juta
Rincian potongan BPJS karyawan dan beban perusahaan pada upah Rp10 juta.
Hasil. Total Potongan BPJS dari Gaji Karyawan / Bulan pada skenario ini adalah Rp400.000. Artinya, dari upah Rp10.000.000, karyawan dipotong Rp400.000/bulan, sedangkan perusahaan menanggung Rp1.024.000/bulan di luar upah.
Cara hitung. Kalkulator ini menghitung rincian iuran BPJS dari upah bulananmu β baik potongan karyawan (Kesehatan 1%, JHT 2%, JP 1%) maupun beban perusahaan (Kesehatan 4%, JHT 3,7%, JP 2%, JKK, JKM). Plafon upah untuk BPJS Kesehatan (Rp12 juta) dan Jaminan Pensiun otomatis diterapkan. Rincian: Upah bulanan Rp10.000.000; BPJS Kesehatan (1%) Rp100.000; JHT (2%) Rp200.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada Perpres 64/2020 (Kesehatan) & PP 44/2015, PP 45/2015 jo. PP 22/2022 (TK) (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan.
Data terverifikasi. Dasar hukum: Perpres 64/2020 (Kesehatan) & PP 44/2015, PP 45/2015 jo. PP 22/2022 (TK) Β· diverifikasi 2026-10-18
Total Potongan BPJS dari Gaji Karyawan / Bulan
Rp400.000
Dari upah Rp10.000.000, karyawan dipotong Rp400.000/bulan, sedangkan perusahaan menanggung Rp1.024.000/bulan di luar upah.
Hasil Hitungan
| + Upah bulanan | Rp10.000.000 | 100,0% |
| β BPJS Kesehatan (1%) | Rp100.000 | 1,0% |
| β JHT (2%) | Rp200.000 | 2,0% |
| β JP (1%) | Rp100.000 | 1,0% |
| Upah setelah potongan BPJS (sebelum PPh 21) | Rp9.600.000 | 96,0% |
| Beban perusahaan: Kesehatan 4% | Rp400.000 | |
| Beban perusahaan: JHT 3,7% + JP 2% + JKK + JKM | Rp624.000 |
+ Upah bulanan
Rp10.000.000
β BPJS Kesehatan (1%)
Rp100.000
β JHT (2%)
Rp200.000
β JP (1%)
Rp100.000
Upah setelah potongan BPJS (sebelum PPh 21)
Rp9.600.000
Beban perusahaan: Kesehatan 4%
Rp400.000
Beban perusahaan: JHT 3,7% + JP 2% + JKK + JKM
Rp624.000
Dijamin Gratis & Privat: Semua angka dihitung langsung di layar perangkatmu dan tidak pernah disimpan di server kami.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
Kesehatan: karyawan 1% + perusahaan 4% dari upah, dasar maks Rp12.000.000 JHT: 2% + 3,7% dari upah (tanpa plafon) JP: 1% + 2% dari upah, dasar maks batas upah JP tahun berjalan JKK: perusahaan 0,24%β1,74% sesuai kelas risiko Β· JKM: perusahaan 0,30%
- Dasar Kesehatan = min(upah, Rp12.000.000) = Rp10.000.000 β karyawan 1% = Rp100.000, perusahaan 4% = Rp400.000
- JHT tanpa plafon β karyawan 2% = Rp200.000, perusahaan 3,7% = Rp370.000
- Dasar JP = min(upah, batas JP) = Rp10.000.000 β karyawan 1% = Rp100.000, perusahaan 2% = Rp200.000
- JKK + JKM (perusahaan) = Rp24.000 + Rp30.000
Asumsi & Batasan
- Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) aktif, bukan PBPU/bukan penerima upah.
- Batas upah JP memakai nilai 2025 (Rp10.547.400) dan diperbarui tahunan.
- Upah = gaji pokok + tunjangan tetap sesuai definisi dasar pengenaan BPJS.
Pertanyaan Umum
Kenapa potongan Kesehatan mentok di gaji Rp12 juta?
Dasar perhitungan iuran JKN untuk PPU dibatasi plafon upah Rp12 juta/bulan, jadi gaji di atas itu iuran kesehatannya tetap dihitung dari Rp12 juta.
Berapa total potongan karyawan dari gaji Rp10 juta?
Kesehatan 1% (Rp100 rb) + JHT 2% (Rp200 rb) + JP 1% (Rp100 rb) = Rp400 ribu/bulan.
JKK dan JKM memotong gaji karyawan?
Tidak. JKK dan JKM 100% ditanggung perusahaan.
Total Potongan BPJS dari Gaji Karyawan / Bulan
Rp400.000