Kalkulator Take Over KPR (Pindah Bank)
Bandingkan bertahan di bank lama vs pindah KPR ke bank baru: selisih bunga, biaya take over, dan titik impasnya.
Pindah KPR ke bank berbunga lebih rendah memang menurunkan cicilan, tapi ada biaya take over: provisi, admin, notaris/appraisal, dan penalti pelunasan di bank lama. Kalkulator ini menghitung total yang kamu bayar di kedua skenario dengan rumus anuitas, lalu menunjukkan penghematan bersih dan berapa bulan biaya take over balik modal.
Data terverifikasi. Dasar hukum: Ketentuan produk KPR masing-masing bank (penalti pelunasan umumnya 1–3% dari pokok) & praktik anuitas perbankan · diverifikasi 2026-10-18
Penghematan Bersih Take Over
Rp88.705.440
Pindah bank menghemat Rp88.705.440 dibanding bertahan, dengan titik impas 18,8 bulan. Selama sisa tenor 120 bulan dan bunga sesuai simulasi, take over layak dipertimbangkan.
Hasil Hitungan
| Sisa pokok KPR | Rp300.000.000 | |
| + Total bayar bertahan di bank lama (Rp4.132.500/bln × 120) | Rp495.900.041 | 100,0% |
| − Total bayar pindah bank (Rp3.255.788/bln × 120 + biaya Rp16.500.000) | Rp407.194.601 | 82,1% |
| Penghematan bersih | Rp88.705.440 | 17,9% |
Sisa pokok KPR
Rp300.000.000
+ Total bayar bertahan di bank lama (Rp4.132.500/bln × 120)
Rp495.900.041
− Total bayar pindah bank (Rp3.255.788/bln × 120 + biaya Rp16.500.000)
Rp407.194.601
Penghematan bersih
Rp88.705.440
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
Cicilan anuitas = S × r(1+r)^n ÷ ((1+r)^n − 1), dengan r = bunga tahunan ÷ 12 Total bayar bank lama = cicilan lama × sisa tenor Biaya take over = provisi% × sisa pokok + admin + notaris/appraisal + penalti% × sisa pokok Total bayar bank baru = cicilan baru × sisa tenor + biaya take over Penghematan = total lama − total baru Titik impas (bulan) = biaya take over ÷ (cicilan lama − cicilan baru)
- Cicilan lama (anuitas 11,00%/th, 120 bln) = Rp4.132.500 → total Rp495.900.041
- Cicilan baru (anuitas 5,50%/th, 120 bln) = Rp3.255.788
- Biaya take over = provisi Rp3.000.000 + admin Rp2.500.000 + notaris/appraisal Rp5.000.000 + penalti Rp6.000.000 = Rp16.500.000
- Total bayar bank baru = Rp390.694.601 + Rp16.500.000 = Rp407.194.601
- Penghematan = Rp495.900.041 − Rp407.194.601 = Rp88.705.440
- Titik impas = Rp16.500.000 ÷ Rp876.712/bln = 18,8 bulan
Asumsi & Batasan
- Bunga dianggap tetap selama sisa tenor (simulasi; bunga floating bank lama/baru bisa berubah).
- Belum termasuk biaya AJB baru dan balik nama sertifikat bila dipersyaratkan notaris.
- Penalti pelunasan dipercepat umumnya 1–3% dari sisa pokok — cek perjanjian kreditmu.
- Biaya dan bunga dapat berubah — verifikasi ke penawaran resmi kedua bank sebelum memutuskan.
Pertanyaan Umum
Kapan take over KPR menguntungkan?
Saat selisih bunga cukup besar dan sisa tenor masih panjang sehingga penghematan cicilan menutup biaya take over (provisi, admin, notaris, penalti). Kalkulator ini menunjukkan penghematan bersih dan titik impasnya dalam bulan.
Apa itu titik impas (break-even) take over?
Jumlah bulan yang dibutuhkan agar penghematan cicilan menutup seluruh biaya take over. Mis. biaya Rp16,5 juta dan hemat Rp300 rb/bulan → impas setelah 55 bulan.
Berapa penalti pelunasan KPR di bank lama?
Umumnya 1–3% dari sisa pokok yang dilunasi, tergantung perjanjian kreditmu. Angka ini bisa diubah di kalkulator.
Apakah bunga bank baru selalu fixed selamanya?
Tidak — penawaran take over biasanya fixed 1–3 tahun pertama lalu floating. Simulasi ini memakai satu bunga tetap, jadi anggap hasilnya estimasi skenario terbaik.
Penghematan Bersih Take Over
Rp88.705.440
Kalkulator Terkait
-
Kalkulator KPR Bunga Berjenjang (Fixed → Cap → Floating)
Simulasi cicilan per fase bunga lengkap dengan jadwal amortisasi dan peringatan lonjakan saat floating.
-
Kalkulator Pelunasan Sebagian / Penuh KPR
Bandingkan potong tenor vs potong cicilan, termasuk penalti bank dan bunga yang dihemat.
-
Kalkulator Total Biaya Beli Rumah (BPHTB, Notaris, dll)
Dana awal sesungguhnya: DP + BPHTB + provisi + notaris/AJB/APHT + asuransi — bukan cuma harga rumah.
-
Kalkulator Pajak Jual Beli Rumah (PPh + BPHTB)
Total pajak transaksi properti: PPh final penjual 2,5% (PP 34/2016) + BPHTB pembeli 5% di atas NPOPTKP (UU HKPD).
Skenario Populer
- Take Over KPR Bunga 11% ke 5,5%: Untung Berapa?
- Take Over KPR Sisa 500 Juta: Simulasi Lengkap
- Titik Impas Take Over KPR: Berapa Bulan Balik Modal?
- Take Over KPR Selisih Bunga Kecil: Masih Worth It?
- Take Over KPR Sisa Tenor 5 Tahun
- Take Over KPR Tanpa Penalti Bank Lama
- Take Over KPR Promo Provisi 0%
- Take Over KPR Bunga 12% ke 6% (Selisih Besar)
- Take Over KPR Sisa 1 Miliar
- Take Over KPR Malah Rugi? Contoh Tidak Worth It