Kalkulator Pajak Jual Beli Rumah (PPh + BPHTB)
Total pajak transaksi properti: PPh final penjual 2,5% (PP 34/2016) + BPHTB pembeli 5% di atas NPOPTKP (UU HKPD).
Setiap transaksi jual beli rumah kena dua pajak sekaligus: penjual membayar PPh final 2,5% dari harga transaksi, pembeli membayar BPHTB 5% dari selisih harga dengan NPOPTKP daerah. Masukkan harga deal dan NPOPTKP kotamu, kalkulator ini menjumlahkan total beban pajak kedua belah pihak agar tidak ada kejutan di meja notaris.
Data terverifikasi. Dasar hukum: PP No. 34 Tahun 2016 (PPh final penjualan tanah/bangunan 2,5%) & UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD (BPHTB 5%, NPOPTKP min Rp60 jt) · diverifikasi 2026-10-18
Total Pajak & Biaya Transaksi (PPh + BPHTB)
Rp71.000.000
Dari harga Rp1.000.000.000, penjual membayar PPh Rp25.000.000 dan pembeli membayar BPHTB Rp46.000.000 — total pajak transaksi Rp71.000.000.
Hasil Hitungan
| Harga transaksi (deal) | Rp1.000.000.000 | |
| + PPh final penjual 2,5% (PP 34/2016) | Rp25.000.000 | 100,0% |
| + BPHTB pembeli 5% × (Rp1.000.000.000 − Rp80.000.000) | Rp46.000.000 | 184,0% |
| Total pajak transaksi | Rp71.000.000 | 284,0% |
Harga transaksi (deal)
Rp1.000.000.000
+ PPh final penjual 2,5% (PP 34/2016)
Rp25.000.000
+ BPHTB pembeli 5% × (Rp1.000.000.000 − Rp80.000.000)
Rp46.000.000
Total pajak transaksi
Rp71.000.000
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
PPh penjual (final) = 2,5% × Harga Transaksi NPOP Kena Pajak = maks(Harga Transaksi − NPOPTKP, 0) BPHTB pembeli = 5% × NPOP Kena Pajak (Rp0 bila harga ≤ NPOPTKP) Total pajak transaksi = PPh penjual + BPHTB pembeli
- PPh final penjual = 2,5% × Rp1.000.000.000 = Rp25.000.000
- NPOP kena pajak = maks(Rp1.000.000.000 − Rp80.000.000, 0) = Rp920.000.000
- BPHTB pembeli = 5% × Rp920.000.000 = Rp46.000.000
- Total pajak transaksi = Rp25.000.000 + Rp46.000.000 = Rp71.000.000
Asumsi & Batasan
- PPh penjual memakai tarif final 2,5% untuk orang pribadi/badan umum; tarif khusus (mis. rumah sederhana/Rusunami 1%) tidak dicakup.
- BPHTB dihitung dari harga transaksi; bila NJOP lebih tinggi dari harga transaksi, sebagian daerah memakai NJOP — cek Bapenda setempat.
- NPOPTKP berbeda tiap daerah (umumnya Rp80–100 juta); field ini bisa diubah.
- Belum termasuk biaya notaris/PPAT, AJB, dan balik nama.
- Tarif pajak dapat berubah — verifikasi berkala ke peraturan terbaru.
Pertanyaan Umum
Beli rumah Rp1 miliar, pajaknya berapa?
Penjual bayar PPh final 2,5% = Rp25 juta. Pembeli bayar BPHTB 5% × (Rp1 M − NPOPTKP Rp80 jt) = Rp46 juta. Total pajak transaksi Rp71 juta.
Kalau harga rumah di bawah NPOPTKP, masih kena BPHTB?
Tidak — BPHTB-nya Rp0 karena NPOP kena pajak = maks(harga − NPOPTKP, 0). Penjual tetap kena PPh final 2,5% dari harga transaksi.
Siapa yang bayar PPh dan siapa yang bayar BPHTB?
PPh final 2,5% ditanggung penjual; BPHTB 5% ditanggung pembeli. Keduanya wajib lunas sebelum AJB ditandatangani di notaris/PPAT.
NPOPTKP daerah saya berapa?
Tiap daerah menetapkan sendiri, umumnya Rp80–100 juta (minimal Rp60 juta menurut UU HKPD). Cek Perda/Perkada atau tanya Bapenda setempat, lalu ubah angkanya di kalkulator ini.
Total Pajak & Biaya Transaksi (PPh + BPHTB)
Rp71.000.000
Kalkulator Terkait
-
Kalkulator Total Biaya Beli Rumah (BPHTB, Notaris, dll)
Dana awal sesungguhnya: DP + BPHTB + provisi + notaris/AJB/APHT + asuransi — bukan cuma harga rumah.
-
Kalkulator KPR Bunga Berjenjang (Fixed → Cap → Floating)
Simulasi cicilan per fase bunga lengkap dengan jadwal amortisasi dan peringatan lonjakan saat floating.
-
Kalkulator Take Over KPR (Pindah Bank)
Bandingkan bertahan di bank lama vs pindah KPR ke bank baru: selisih bunga, biaya take over, dan titik impasnya.
-
Kalkulator Pelunasan Sebagian / Penuh KPR
Bandingkan potong tenor vs potong cicilan, termasuk penalti bank dan bunga yang dihemat.
Skenario Populer
- Pajak Jual Beli Rumah 1 Miliar: Totalnya Berapa?
- Pajak Jual Beli Rumah 500 Juta
- Pajak Jual Beli Rumah 2 Miliar
- Beli Rumah di Bawah NPOPTKP: BPHTB-nya Nol?
- Pajak Jual Beli Rumah 750 Juta
- Pajak Jual Beli Rumah 1,5 Miliar
- Pajak Jual Beli Apartemen 800 Juta
- Pajak Jual Beli Rumah 3 Miliar
- Pajak Jual Beli Tanah Kavling 300 Juta
- Pajak Jual Beli Rumah 250 Juta (NPOPTKP 60 Juta)