Pajak Jual Beli Rumah 3 Miliar
Rumah Rp3 M: PPh Rp75 juta + BPHTB Rp146 juta.
Hasil. Total Pajak & Biaya Transaksi (PPh + BPHTB) pada skenario ini adalah Rp221.000.000. Artinya, dari harga Rp3.000.000.000, penjual membayar PPh Rp75.000.000 dan pembeli membayar BPHTB Rp146.000.000 β total pajak transaksi Rp221.000.000.
Cara hitung. Setiap transaksi jual beli rumah kena dua pajak sekaligus: penjual membayar PPh final 2,5% dari harga transaksi, pembeli membayar BPHTB 5% dari selisih harga dengan NPOPTKP daerah. Masukkan harga deal dan NPOPTKP kotamu, kalkulator ini menjumlahkan total beban pajak kedua belah pihak agar tidak ada kejutan di meja notaris. Rincian: PPh final penjual 2,5% (PP 34/2016) Rp75.000.000; BPHTB pembeli 5% Γ (Rp3.000.000.000 β Rp80.000.000) Rp146.000.000; Total pajak transaksi Rp221.000.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada PP No. 34 Tahun 2016 (PPh final penjualan tanah/bangunan 2,5%) & UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD (BPHTB 5%, NPOPTKP min Rp60 jt) (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator Pajak Jual Beli Rumah (PPh + BPHTB).
Data terverifikasi. Dasar hukum: PP No. 34 Tahun 2016 (PPh final penjualan tanah/bangunan 2,5%) & UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD (BPHTB 5%, NPOPTKP min Rp60 jt) Β· diverifikasi 2026-10-18
Total Pajak & Biaya Transaksi (PPh + BPHTB)
Rp221.000.000
Dari harga Rp3.000.000.000, penjual membayar PPh Rp75.000.000 dan pembeli membayar BPHTB Rp146.000.000 β total pajak transaksi Rp221.000.000.
Hasil Hitungan
| Harga transaksi (deal) | Rp3.000.000.000 | |
| + PPh final penjual 2,5% (PP 34/2016) | Rp75.000.000 | 100,0% |
| + BPHTB pembeli 5% Γ (Rp3.000.000.000 β Rp80.000.000) | Rp146.000.000 | 194,7% |
| Total pajak transaksi | Rp221.000.000 | 294,7% |
Harga transaksi (deal)
Rp3.000.000.000
+ PPh final penjual 2,5% (PP 34/2016)
Rp75.000.000
+ BPHTB pembeli 5% Γ (Rp3.000.000.000 β Rp80.000.000)
Rp146.000.000
Total pajak transaksi
Rp221.000.000
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
PPh penjual (final) = 2,5% Γ Harga Transaksi NPOP Kena Pajak = maks(Harga Transaksi β NPOPTKP, 0) BPHTB pembeli = 5% Γ NPOP Kena Pajak (Rp0 bila harga β€ NPOPTKP) Total pajak transaksi = PPh penjual + BPHTB pembeli
- PPh final penjual = 2,5% Γ Rp3.000.000.000 = Rp75.000.000
- NPOP kena pajak = maks(Rp3.000.000.000 β Rp80.000.000, 0) = Rp2.920.000.000
- BPHTB pembeli = 5% Γ Rp2.920.000.000 = Rp146.000.000
- Total pajak transaksi = Rp75.000.000 + Rp146.000.000 = Rp221.000.000
Asumsi & Batasan
- PPh penjual memakai tarif final 2,5% untuk orang pribadi/badan umum; tarif khusus (mis. rumah sederhana/Rusunami 1%) tidak dicakup.
- BPHTB dihitung dari harga transaksi; bila NJOP lebih tinggi dari harga transaksi, sebagian daerah memakai NJOP β cek Bapenda setempat.
- NPOPTKP berbeda tiap daerah (umumnya Rp80β100 juta); field ini bisa diubah.
- Belum termasuk biaya notaris/PPAT, AJB, dan balik nama.
- Tarif pajak dapat berubah β verifikasi berkala ke peraturan terbaru.
Pertanyaan Umum
Beli rumah Rp1 miliar, pajaknya berapa?
Penjual bayar PPh final 2,5% = Rp25 juta. Pembeli bayar BPHTB 5% Γ (Rp1 M β NPOPTKP Rp80 jt) = Rp46 juta. Total pajak transaksi Rp71 juta.
Kalau harga rumah di bawah NPOPTKP, masih kena BPHTB?
Tidak β BPHTB-nya Rp0 karena NPOP kena pajak = maks(harga β NPOPTKP, 0). Penjual tetap kena PPh final 2,5% dari harga transaksi.
Siapa yang bayar PPh dan siapa yang bayar BPHTB?
PPh final 2,5% ditanggung penjual; BPHTB 5% ditanggung pembeli. Keduanya wajib lunas sebelum AJB ditandatangani di notaris/PPAT.
NPOPTKP daerah saya berapa?
Tiap daerah menetapkan sendiri, umumnya Rp80β100 juta (minimal Rp60 juta menurut UU HKPD). Cek Perda/Perkada atau tanya Bapenda setempat, lalu ubah angkanya di kalkulator ini.
Total Pajak & Biaya Transaksi (PPh + BPHTB)
Rp221.000.000