Kalkulator PPN Tarif Efektif (PPN 11% dari Harga Incl.)
Hitung PPN terutang dari harga yang sudah termasuk PPN maupun dari DPP, plus tarif efektif 9,91% — angka yang sebenarnya keluar dari total yang kamu bayar.
Banyak struk belanja menulis harga sudah termasuk PPN — tapi berapa sebenarnya PPN yang kamu bayar di balik harga itu? PPN tarifnya 11%, tetapi kalau harga yang kamu lihat sudah termasuk PPN, angka yang keluar dari kantongmu sebenarnya hanya sekitar 9,91% dari total. Kalkulator ini menghitung dua arah: dari harga bersih (DPP) jadi total, atau memecah harga yang sudah termasuk PPN menjadi DPP + PPN-nya. Kamu juga melihat tarif efektifnya — porsi PPN dari setiap rupiah yang kamu bayarkan.
Data terverifikasi. Dasar hukum: UU No. 7 Tahun 1983 jo UU No. 42 Tahun 2009 jo UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) — tarif PPN 11% · diverifikasi 2026-10-18
PPN Terutang (11%)
Rp110.000
Dari DPP Rp1.000.000 (belum termasuk PPN): PPN yang harus dipungut adalah Rp110.000 dengan tarif 11%, sehingga total yang dibayar pembeli adalah Rp1.110.000. Tarif efektifnya 9.91% — ini angka yang sebenarnya "hilang" dari kantong pembeli bila dibandingkan dengan total yang dibayar, lebih kecil dari 11% karena 11% dikenakan atas DPP, bukan atas harga yang sudah termasuk PPN.
💡 Fakta Mengejutkan dari Angkamu
💡 PPN-nya 11%, tapi yang sebenarnya keluar dari kantongmu cuma 9,91%% — 11% dihitung dari harga bersih (DPP), bukan dari total strukmu. Struk Rp1.110.000 "hanya" memuat PPN Rp110.000.
Hasil Hitungan
| + Harga dasar (DPP) | Rp1.000.000 | 100,0% |
| + PPN 11% yang dipungut | Rp110.000 | 11,0% |
| Total dibayar (termasuk PPN) | Rp1.110.000 | 111,0% |
| Tarif efektif (9.91% dari total) | Rp110.000 |
+ Harga dasar (DPP)
Rp1.000.000
+ PPN 11% yang dipungut
Rp110.000
Total dibayar (termasuk PPN)
Rp1.110.000
Tarif efektif (9.91% dari total)
Rp110.000
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
Mode DPP: PPN = 11% × DPP; Total = DPP + PPN Mode harga termasuk PPN: PPN = harga × 11/111; DPP = harga − PPN Tarif Efektif = PPN ÷ harga termasuk PPN = 11/111 ≈ 9,91%
- DPP (harga sebelum PPN) = Rp1.000.000
- PPN = 11% × DPP = 11% × Rp1.000.000 = Rp110.000
- Total dibayar (termasuk PPN) = Rp1.000.000 + Rp110.000 = Rp1.110.000
- Tarif efektif = PPN ÷ harga termasuk PPN = Rp110.000 ÷ Rp1.110.000 = 9.91%
Asumsi & Batasan
- Tarif PPN 11% dan pembagi 111 dibaca dari data referensi ppn-tarif.json (UU 7/2021/UU HPP), bukan hardcode di kalkulator.
- Dasar hukum tarif 11% adalah UU 7/2021 (UU HPP) yang mengubah UU 7/1983 jo UU 42/2009 — legalUrl hanya ke domain peraturan.go.id karena path detail naskah undang-undangnya tidak kami verifikasi satu per satu.
- Kalkulator ini mengasumsikan seluruh nilai yang kamu masukkan adalah Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang terutang PPN 11% — barang/jasa yang dikecualikan atau bertarif khusus dihitung berbeda.
- Kalkulator tidak membedakan faktur pajak, e-Faktur, atau mekanisme pemungutan (PKP vs non-PKP) — hasilnya adalah angka matematik PPN-nya saja.
- Tarif efektif 9,91% = 11/111 berlaku untuk semua nominal; tidak tergantung besarnya harga.
Pertanyaan Umum
PPN 11% tapi tarif efektifnya 9,91% — yang mana yang benar?
Keduanya benar. 11% dikenakan atas DPP (harga bersih). Kalau harga Rp1.110.000 sudah termasuk PPN, PPN-nya Rp110.000 — dan Rp110.000 dari Rp1.110.000 adalah 9,91%. Itu yang sebenarnya keluar dari kantongmu.
Bagaimana cara memecah harga yang sudah termasuk PPN?
PPN = harga × 11/111, lalu DPP = harga − PPN. Contoh: harga Rp1.110.000 → PPN Rp110.000, DPP Rp1.000.000.
Saya penjual — harga jual Rp1 juta, harus menagih berapa?
Pilih mode harga bersih (DPP): PPN = Rp110.000, total yang ditagih ke pembeli Rp1.110.000.
Apakah semua barang kena PPN 11%?
Tidak. Kalkulator ini mengasumsikan barang/jasa kena pajak standar. Barang kebutuhan pokok tertentu, jasa tertentu, dan barang hasil pertambangan/minyak punya perlakuan khusus — periksa peraturannya untuk kasusmu.
Kenapa pembaginya 111, bukan 100?
Karena harga yang sudah termasuk PPN = DPP + 11% DPP = 111% dari DPP. Maka PPN = harga × 11/111, bukan × 11%.
Dasar hukum tarif PPN 11% apa?
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%.
PPN Terutang (11%)
Rp110.000
Kalkulator Terkait
-
Kalkulator Pajak Dividen (Final 10% vs Bebas Pajak Reinvestasi)
Bandingkan dua jalur pajak dividen: bayar PPh final 10% dan terima tunai, atau pajak Rp0 dengan seluruh dividen diinvestasikan minimal 3 tahun menurut PMK 18/2021.
-
Kalkulator PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022)
Pajak UMKM 0,5% dari omzet — dengan pembebasan Rp500 juta pertama per tahun untuk WP Orang Pribadi.
-
Kalkulator HPP & Harga Jual UMKM
Hitung Harga Pokok Penjualan per unit dari biaya batch, lalu dapatkan harga jual saran bermargin dan proyeksi laba bulanan.
-
Kalkulator Split Bill (Patungan)
Bagi tagihan restoran per orang dengan urutan hitung yang benar: diskon, service charge, pajak PB1, dan tips.
-
Kalkulator Tarif Listrik PLN
Ubah nominal token listrik jadi kWh sesuai golongan tarif, atau hitung estimasi tagihan pascabayar per bulan.
Skenario Populer
- DPP Rp1 Juta: PPN-nya Rp110 Ribu
- Harga Rp1.110.000 Sudah Termasuk PPN
- Tarif Efektif PPN: Kenapa Cuma 9,91%?
- Jasa Rp2,5 Juta (DPP): PPN Rp275 Ribu
- Barang Rp10 Juta Sudah Termasuk PPN
- Faktur Rp50 Juta (DPP): PPN Rp5,5 Juta
- Belanja Rp100 Ribu Sudah Termasuk PPN
- Laptop Rp15 Juta (DPP): Total Rp16,65 Juta
- Sewa Gedung Rp25 Juta Sudah Termasuk PPN
- Invoice Rp750 Ribu (DPP): PPN Rp82.500