🎉 100% GRATIS SELAMANYA

duid.tech

Kalkulator Pajak Bonus & Tantiem

Hitung PPh marginal atas bonus tahunan/tantiem: selisih PPh Pasal 17 setahun dengan dan tanpa bonus — plus bonus bersih dan tarif efektifnya.

Bonus dan tantiem adalah penghasilan tidak teratur — tidak kamu terima setiap bulan, biasanya setahun sekali. Cara paling wajar menghitung pajaknya: bandingkan PPh Pasal 17 setahunmu dengan dan tanpa bonus; selisihnya adalah pajak yang 'menempel' pada bonus itu (PPh marginal), bukan rata-rata pajak gajimu. Di praktik, perusahaan biasanya memotong PPh 21 di bulan kamu menerima bonus memakai TER atas gabungan gaji + bonus, lalu meluruskannya di rekonsiliasi Desember — jadi potongan di slip bulan bonus bisa berbeda dari angka tahunan di sini. Itu praktik umum, bukan satu-satunya cara yang diakui; yang pasti, total pajak setahunmu tetap mengikuti lapisan Pasal 17.

Data terverifikasi. Dasar hukum: UU PPh Pasal 17 + PER-16/PJ/2016 (penghasilan tidak teratur) + PP 58/2023 · diverifikasi 2026-10-18

Masukkan Data Kamu

Gaji Bruto Bulanan
Terbilang: sepuluh juta rupiahGaji kotor per bulan sebelum potongan — penghasilan teraturmu.
Bonus / Tantiem Bruto Diterima
Terbilang: dua puluh juta rupiahTotal bonus tahunan atau tantiem sebelum dipotong pajak.
Status Pernikahan
Jumlah Tanggungan KeluargaAnak / orang tua yang kamu tanggung

Otomatis masuk kategori PTKP TK/0 — bebas pajak hingga Rp54 jt/tahun, TER Kategori A.

Contoh Cepat

PPh atas Bonus (Marginal)

Rp3.000.000

Dari bonus bruto Rp20.000.000, potongan PPh-nya Rp3.000.000 (15,00% efektif) — bonus bersih yang kamu terima Rp17.000.000.

💡 Fakta Mengejutkan dari Angkamu

💡 Dari bonus Rp20.000.000, Rp3.000.000 (15,0%) habis untuk pajak — bonusmu dipajaki di lapisan teratas (marginal), bukan tarif rata-rata gajimu.

Hasil Hitungan

+ Bonus/tantiem bruto

Rp20.000.000

− PPh 21 atas bonus (marginal)

Rp3.000.000

Bonus bersih diterima

Rp17.000.000

Bonus/tantiem brutoPPh 21 atas bonus (mar
Threads X WhatsApp

100% Gratis.

Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya

PPh marginal bonus = PPh Pasal 17(bruto tahunan + bonus − PTKP) − PPh Pasal 17(bruto tahunan − PTKP) Bonus bersih = Bonus bruto − PPh marginal % Efektif = PPh marginal ÷ Bonus × 100% Lapisan Pasal 17: 5% s.d. 60 jt; 15% 60–250 jt; 25% 250–500 jt; 30% 500 jt–5 M; 35% > 5 M (PKP dibulatkan ke bawah ke ribuan).

  1. Bruto tahunan = Rp10.000.000 × 12 = Rp120.000.000; PTKP TK/0 = Rp54.000.000
  2. PKP tanpa bonus = Rp66.000.000 → PPh Pasal 17 = 5% × Rp60.000.000 + 15% × Rp6.000.000 = Rp3.900.000
  3. PKP dengan bonus = Rp86.000.000 → PPh Pasal 17 = 5% × Rp60.000.000 + 15% × Rp26.000.000 = Rp6.900.000
  4. PPh marginal atas bonus = Rp6.900.000 − Rp3.900.000 = Rp3.000.000
  5. Bonus bersih = Rp20.000.000 − Rp3.000.000 = Rp17.000.000; tarif efektif atas bonus = 15,00%
Asumsi & Batasan
  • Metode sederhana: hitungan memakai (bruto tahunan ± bonus − PTKP) tanpa biaya jabatan 5% dan iuran pensiun. Angka PPh absolut sedikit lebih tinggi dari rekonsiliasi Desember resmi; PPh marginal atas bonus tetap tepat selama biaya jabatan sudah kena plafon Rp6 juta/tahun.
  • Pemotongan bulanan di praktik memakai TER atas gabungan (gaji + bonus) di bulan diterima, lalu diluruskan di rekonsiliasi Desember — ini praktik umum, bukan satu-satunya metode yang diakui peraturan.
  • Untuk karyawan dengan PTKP penuh setahun. Tantiem direksi/komisaris yang bukan karyawan punya perlakuan PPh 21 berbeda (penghasilan tidak berkesinambungan).
  • Kolom PPh 21 yang sudah dipotong hanya konteks pembanding (kurang/lebih bayar), bukan dasar hitungan PPh marginal.

Pertanyaan Umum

Bonus Rp20 juta dengan gaji Rp10 juta, pajaknya berapa?

Status TK/0: PPh marginal Rp3 juta (15% efektif), jadi bonus bersih yang kamu terima Rp17 juta. Bonus jatuh di lapisan 15% karena PKP-mu Rp66–86 juta.

Kenapa potongan di slip bulan bonus berbeda dengan hitungan ini?

Slip memakai TER atas gabungan gaji + bonus di bulan diterima — itu potongan sementara. Hitungan di sini adalah PPh marginal setahun yang diluruskan di rekonsiliasi Desember; total tahunannya yang harus sama.

Apakah tantiem direksi dihitung dengan cara yang sama?

Tidak. Kalkulator ini untuk karyawan. Tantiem direksi/komisaris yang bukan karyawan diperlakukan sebagai penghasilan tidak berkesinambungan dengan aturan PPh 21 berbeda — konsultasikan ke konsultan pajak.

Bonus kecil, misal Rp1 juta — kena pajak juga?

Ya, tidak ada batas bawah khusus. Tarif marginalnya mengikuti lapisan Pasal 17 tempat bonusmu jatuh; untuk PKP di bawah Rp60 juta tarifnya 5%.

PPh yang sudah dipotong ternyata lebih besar dari kewajiban — bagaimana?

Itu lebih bayar: bisa diklaim kembali (restitusi) atau dikompensasikan ke masa pajak berikutnya saat kamu lapor SPT Tahunan.

PPh atas Bonus (Marginal)

Rp3.000.000

Lihat Rincian ↓

Kalkulator Terkait

Skenario Populer