Bonus Rp20 Juta Status K/3: Pajak Lebih Ringan?
PTKP maksimal Rp72 juta menekan PPh marginal bonus jadi Rp1,8 juta.
Hasil. PPh atas Bonus (Marginal) pada skenario ini adalah Rp1.800.000. Artinya, dari bonus bruto Rp20.000.000, potongan PPh-nya Rp1.800.000 (9,00% efektif) β bonus bersih yang kamu terima Rp18.200.000.
Cara hitung. Bonus dan tantiem adalah penghasilan tidak teratur β tidak kamu terima setiap bulan, biasanya setahun sekali. Cara paling wajar menghitung pajaknya: bandingkan PPh Pasal 17 setahunmu dengan dan tanpa bonus; selisihnya adalah pajak yang 'menempel' pada bonus itu (PPh marginal), bukan rata-rata pajak gajimu. Di praktik, perusahaan biasanya memotong PPh 21 di bulan kamu menerima bonus memakai TER atas gabungan gaji + bonus, lalu meluruskannya di rekonsiliasi Desember β jadi potongan di slip bulan bonus bisa berbeda dari angka tahunan di sini. Itu praktik umum, bukan satu-satunya cara yang diakui; yang pasti, total pajak setahunmu tetap mengikuti lapisan Pasal 17. Rincian: Bonus/tantiem bruto Rp20.000.000; PPh 21 atas bonus (marginal) Rp1.800.000; Bonus bersih diterima Rp18.200.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada UU PPh Pasal 17 + PER-16/PJ/2016 (penghasilan tidak teratur) + PP 58/2023 (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator Pajak Bonus & Tantiem.
Data terverifikasi. Dasar hukum: UU PPh Pasal 17 + PER-16/PJ/2016 (penghasilan tidak teratur) + PP 58/2023 Β· diverifikasi 2026-10-18
PPh atas Bonus (Marginal)
Rp1.800.000
Dari bonus bruto Rp20.000.000, potongan PPh-nya Rp1.800.000 (9,00% efektif) β bonus bersih yang kamu terima Rp18.200.000.
π‘ Fakta Mengejutkan dari Angkamu
π‘ Dari bonus Rp20.000.000, Rp1.800.000 (9,0%) habis untuk pajak β bonusmu dipajaki di lapisan teratas (marginal), bukan tarif rata-rata gajimu.
Hasil Hitungan
| + Bonus/tantiem bruto | Rp20.000.000 | 100,0% |
| β PPh 21 atas bonus (marginal) | Rp1.800.000 | 9,0% |
| Bonus bersih diterima | Rp18.200.000 | 91,0% |
+ Bonus/tantiem bruto
Rp20.000.000
β PPh 21 atas bonus (marginal)
Rp1.800.000
Bonus bersih diterima
Rp18.200.000
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
PPh marginal bonus = PPh Pasal 17(bruto tahunan + bonus β PTKP) β PPh Pasal 17(bruto tahunan β PTKP) Bonus bersih = Bonus bruto β PPh marginal % Efektif = PPh marginal Γ· Bonus Γ 100% Lapisan Pasal 17: 5% s.d. 60 jt; 15% 60β250 jt; 25% 250β500 jt; 30% 500 jtβ5 M; 35% > 5 M (PKP dibulatkan ke bawah ke ribuan).
- Bruto tahunan = Rp10.000.000 Γ 12 = Rp120.000.000; PTKP K/3 = Rp72.000.000
- PKP tanpa bonus = Rp48.000.000 β PPh Pasal 17 = 5% Γ Rp48.000.000 = Rp2.400.000
- PKP dengan bonus = Rp68.000.000 β PPh Pasal 17 = 5% Γ Rp60.000.000 + 15% Γ Rp8.000.000 = Rp4.200.000
- PPh marginal atas bonus = Rp4.200.000 β Rp2.400.000 = Rp1.800.000
- Bonus bersih = Rp20.000.000 β Rp1.800.000 = Rp18.200.000; tarif efektif atas bonus = 9,00%
Asumsi & Batasan
- Metode sederhana: hitungan memakai (bruto tahunan Β± bonus β PTKP) tanpa biaya jabatan 5% dan iuran pensiun. Angka PPh absolut sedikit lebih tinggi dari rekonsiliasi Desember resmi; PPh marginal atas bonus tetap tepat selama biaya jabatan sudah kena plafon Rp6 juta/tahun.
- Pemotongan bulanan di praktik memakai TER atas gabungan (gaji + bonus) di bulan diterima, lalu diluruskan di rekonsiliasi Desember β ini praktik umum, bukan satu-satunya metode yang diakui peraturan.
- Untuk karyawan dengan PTKP penuh setahun. Tantiem direksi/komisaris yang bukan karyawan punya perlakuan PPh 21 berbeda (penghasilan tidak berkesinambungan).
- Kolom PPh 21 yang sudah dipotong hanya konteks pembanding (kurang/lebih bayar), bukan dasar hitungan PPh marginal.
Pertanyaan Umum
Bonus Rp20 juta dengan gaji Rp10 juta, pajaknya berapa?
Status TK/0: PPh marginal Rp3 juta (15% efektif), jadi bonus bersih yang kamu terima Rp17 juta. Bonus jatuh di lapisan 15% karena PKP-mu Rp66β86 juta.
Kenapa potongan di slip bulan bonus berbeda dengan hitungan ini?
Slip memakai TER atas gabungan gaji + bonus di bulan diterima β itu potongan sementara. Hitungan di sini adalah PPh marginal setahun yang diluruskan di rekonsiliasi Desember; total tahunannya yang harus sama.
Apakah tantiem direksi dihitung dengan cara yang sama?
Tidak. Kalkulator ini untuk karyawan. Tantiem direksi/komisaris yang bukan karyawan diperlakukan sebagai penghasilan tidak berkesinambungan dengan aturan PPh 21 berbeda β konsultasikan ke konsultan pajak.
Bonus kecil, misal Rp1 juta β kena pajak juga?
Ya, tidak ada batas bawah khusus. Tarif marginalnya mengikuti lapisan Pasal 17 tempat bonusmu jatuh; untuk PKP di bawah Rp60 juta tarifnya 5%.
PPh yang sudah dipotong ternyata lebih besar dari kewajiban β bagaimana?
Itu lebih bayar: bisa diklaim kembali (restitusi) atau dikompensasikan ke masa pajak berikutnya saat kamu lapor SPT Tahunan.
PPh atas Bonus (Marginal)
Rp1.800.000