Estimasi SPT Tahunan (PPh 21 Karyawan)
Estimasi PPh 21 terutang setahun + kurang/lebih bayar untuk persiapan lapor SPT Tahunan.
Kamu karyawan dan mau tahu hasil SPT Tahunanmu sebelum lapor? Kalkulator ini mengestimasi PPh 21 terutang setahun dari bruto penghasilanmu: kurangi PTKP sesuai status pernikahan dan tanggunganmu, kenai tarif progresif Pasal 17, lalu bandingkan dengan total yang sudah dipotong — hasilnya kurang bayar atau lebih bayar. Ingat, ini ESTIMASI, bukan angka SPT resmi. Cakupannya hanya penghasilan bruto karyawan: bukan NPPN untuk pengusaha/freelance, dan bukan penghasilan final (sewa properti, dividen, hadiah) yang dihitung terpisah. Satu penyederhanaan penting: biaya jabatan 5% tidak kami kurangkan, jadi angka resmi di SPT-mu bisa sedikit lebih kecil dari hasil di sini.
Data terverifikasi. Dasar hukum: UU PPh (UU 36/2008 jo. UU 7/2021) Pasal 17 + PP 58/2023 · diverifikasi 2026-10-18
Kurang Bayar (Estimasi)
Rp3.900.000
Dengan bruto Rp120.000.000 dan PTKP TK/0 (Rp54.000.000), PPh 21 terutang setahunmu Rp3.900.000. Setelah dikurangi yang sudah dipotong (Rp0), kamu masih kurang bayar Rp3.900.000 — ini yang perlu kamu lunasi saat lapor SPT Tahunan.
💡 Fakta Mengejutkan dari Angkamu
💡 Kurang bayarmu Rp3.900.000 — hanya 3,3% dari bruto setahunmu, tapi setara Rp325.000 yang "bocor" tiap bulan dari slip gajimu.
Hasil Hitungan
| + PPh 21 terutang setahun (Pasal 17) | Rp3.900.000 | 100,0% |
| − Sudah dipotong/dibayar (kredit pajak) | Rp0 | 0,0% |
| Kurang Bayar (Estimasi) | Rp3.900.000 | 100,0% |
+ PPh 21 terutang setahun (Pasal 17)
Rp3.900.000
− Sudah dipotong/dibayar (kredit pajak)
Rp0
Kurang Bayar (Estimasi)
Rp3.900.000
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
PKP = Bruto Setahun − PTKP (sesuai status pernikahan & tanggungan) PPh Terutang = Σ (tarif progresif Pasal 17 × lapis PKP); PKP dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh (Pasal 17 ayat 4) Kurang/(Lebih) Bayar = PPh Terutang − Total PPh yang sudah dipotong/dibayar Di luar cakupan: NPPN (penghasilan usaha/freelance) dan penghasilan final (sewa properti, dividen, hadiah undian).
- Bruto setahun = Rp120.000.000
- PTKP (TK/0) = Rp54.000.000
- PKP = Rp120.000.000 − Rp54.000.000 = Rp66.000.000, dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh → Rp66.000.000
- PPh terutang (Pasal 17): 5% × Rp60.000.000 + 15% × Rp6.000.000 = Rp3.900.000
- Sudah dipotong/dibayar = Rp0
- Kurang bayar = Rp3.900.000 − Rp0 = Rp3.900.000
Asumsi & Batasan
- ESTIMASI untuk karyawan: penghasilan bruto = gaji + tunjangan kotor setahun dari pemberi kerja.
- PKP dihitung sederhana: bruto − PTKP. Biaya jabatan 5% (maks Rp6 jt/tahun) yang resmi berlaku untuk pegawai TIDAK dikurangkan di sini — angka SPT resmimu bisa sedikit lebih kecil. Ketidakpastian/penyederhanaan ini kami tandai, bukan kami karang.
- Di luar cakupan: penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas (pakai skema NPPN — lihat kalkulator NPPN freelancer), dan penghasilan final (sewa properti 10%, dividen, hadiah undian) yang dihitung dengan kalkulator masing-masing.
- PTKP mengikuti status pernikahan & tanggungan yang kamu pilih, dan diasumsikan sama sepanjang tahun pajak.
- 'Sudah dipotong/dibayar' diisi dari total PPh 21 di bukti potong (mis. 1721-A1) ditambah kredit pajak lain yang sudah kamu bayar, misalnya angsuran PPh 25.
Pertanyaan Umum
Bruto Rp120 juta setahun, lajang, sudah dipotong Rp3 juta — kurang bayar berapa?
Rp900 ribu. PKP = Rp120 jt − Rp54 jt (PTKP TK/0) = Rp66 jt. PPh-nya 5% × Rp60 jt + 15% × Rp6 jt = Rp3,9 juta. Dikurangi sudah dipotong Rp3 juta → kurang bayar Rp900 ribu, yang kamu lunasi saat lapor SPT.
Apa bedanya kurang bayar dan lebih bayar di SPT Tahunan?
Kurang bayar = PPh terutang lebih besar dari yang sudah dipotong — selisihnya kamu bayar sendiri (buat billing di Coretax). Lebih bayar = potonganmu kebesaran — kamu bisa minta restitusi atau kompensasikan ke tahun pajak berikutnya.
Saya karyawan sekaligus freelancer — hasil estimasi ini akurat?
Tidak penuh. Kalkulator ini hanya menghitung penghasilan bruto karyawan. Penghasilan usaha/freelance dihitung terpisah (misalnya dengan NPPN) lalu digabungkan di SPT. Gunakan kalkulator NPPN freelancer untuk bagian usahamu.
Kenapa saya kurang bayar padahal gaji dipotong tiap bulan?
Umum terjadi: potongan bulanan (TER) dihitung per lapisan gaji, sementara pajak setahun pakai tarif progresif Pasal 17 atas PKP — plus THR/bonus yang menambah bruto akhir tahun. Bulan Desember adalah rekonsiliasinya.
Apakah penghasilan sewa kos atau dividen masuk hitungan ini?
Tidak. Itu penghasilan final (sewa properti 10%, dividen 10% sejak UU HPP) yang dilaporkan terpisah — kalkulator ini hanya untuk penghasilan bruto karyawan yang dipotong PPh 21.
Saya sudah bayar PPh 25 tiap bulan — di mana memasukkannya?
Masukkan totalnya ke kolom 'Total PPh yang Sudah Dipotong/Dibayar'. Itu kredit pajak yang mengurangi kurang bayar (atau menambah lebih bayar) saat kamu lapor SPT.
Kurang Bayar (Estimasi)
Rp3.900.000
Kalkulator Terkait
-
Kalkulator PPh 21 TER Karyawan Tetap
Potongan PPh 21 bulanan metode TER (Jan–Nov) + rekonsiliasi Pasal 17 di Desember.
-
Kalkulator Gaji Bersih (Take Home Pay)
THP bulanan & tahunan setelah PPh 21 (TER + rekonsiliasi Desember) dan seluruh potongan BPJS.
-
Kalkulator Pajak Freelancer (NPPN)
PPh tahunan freelancer/pekerjaan bebas dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto: omzet × norma profesi (dokter, pengacara, konsultan, arsitek, penulis, penerjemah, programmer, artis) lalu tarif progresif Pasal 17.
-
Kalkulator THR & Pajaknya
THR penuh/prorata sesuai masa kerja + simulasi lonjakan potongan TER di bulan pencairan THR.
-
Kalkulator PPh Sewa Tanah & Bangunan (Final 10%)
PPh final 10% dari nilai sewa bruto tanah/bangunan (PP 34/2017) — hitung siapa yang memotong dan berapa bersih yang kamu terima.
Skenario Populer
- Estimasi SPT Bruto 120 Juta TK/0: Kurang Bayar Berapa?
- Gaji 50 Juta Setahun: Benarkah Bebas Pajak PTKP?
- SPT Tahunan Gaji 60 Juta Menikah: Kena Pajak Berapa?
- Simulasi SPT 1770 SS: Karyawan Satu Pemberi Kerja
- Estimasi Pajak Tahunan Bruto 200 Juta Status K/1
- Sudah Dipotong 28 Juta tapi Terutang Lebih: Cek Kurang Bayarmu
- Pajak Tahunan Gaji 30 Juta/Bulan (360 Juta Setahun)
- Lapor SPT dengan Potongan Sudah Pas (Nihil)
- Pajak Tahunan Gaji 50 Juta/Bulan Status Lajang
- Pajak Tahunan Gaji 1 Miliar: Masuk Lapisan 30% Pasal 17