Kalkulator Renovasi vs Pindah Rumah
Bandingkan biaya renovasi rumah sekarang vs total biaya jual+beli rumah baru (PPh, komisi agen, BPHTB, notaris, KPR): mana yang lebih hemat.
Apa ini: perbandingan dua jalur yang sering bikin galau pemilik rumah. (1) RENOVASI: kamu tetap di rumah sekarang dan membayar biaya renovasi. (2) PINDAH: kamu menjual rumah lama lalu membeli rumah baru — di sini ada biaya transaksi yang sering diremehkan: PPh final 2,5% dari harga jual, komisi agen, BPHTB 5%, notaris/PPAT, dan biaya KPR bila dipakai. Cara kerja: kalkulator menghitung total uang yang keluar dari kantongmu di tiap jalur. Jalur renovasi = biaya renovasi. Jalur pindah = (harga rumah baru − hasil jual bersih) + seluruh biaya transaksi beli. Hasil jual bersih = harga jual − PPh final − komisi agen. Selisih keduanya menjawab: mana yang lebih hemat. Kesalahan umum: mengira pindah hanya soal selisih harga rumah — padahal biaya transaksinya saja bisa mencapai 8–12% dari harga rumah baru, cukup untuk renovasi sedang satu rumah.
Data terverifikasi. Dasar hukum: PPh final 2,5% pengalihan tanah/bangunan: PP No. 34 Tahun 2016 beserta perubahannya. BPHTB: UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (tarif paling tinggi 5%, NPOPTKP paling rendah Rp60 juta — Pasal 87 & 88). · diverifikasi 2026-10-19
Renovasi Lebih Hemat
Rp337.000.000
Renovasi lebih hemat Rp337.000.000 dibanding pindah. Jalur pindah menelan biaya transaksi Rp137.000.000 — setara 9,1% dari harga rumah barumu — sebelum menghitung selisih harganya.
💡 Fakta Mengejutkan dari Angkamu
💡 Tahukah kamu? Biaya transaksi pindah saja (PPh, komisi, BPHTB, notaris, KPR) sudah Rp137.000.000 — 9,1% dari harga rumah barumu. Pemenangnya: renovasi, dengan selisih Rp337.000.000.
Hasil Hitungan
| Nilai taksiran rumah saat ini | Rp1.000.000.000 | |
| Harga rumah tujuan | Rp1.500.000.000 | |
| + Jalur A — Biaya renovasi | Rp300.000.000 | 100,0% |
| + Jalur B — Biaya transaksi jual+beli (PPh Rp25.000.000, komisi Rp25.000.000, BPHTB Rp72.000.000, notaris Rp15.000.000, KPR Rp0) | Rp137.000.000 | 45,7% |
| + Jalur B — Tambahan harga (rumah tujuan − hasil jual bersih) | Rp550.000.000 | 183,3% |
| Total keluar Jalur A (renovasi) | Rp300.000.000 | 100,0% |
| Total keluar Jalur B (pindah) | Rp637.000.000 | 212,3% |
Nilai taksiran rumah saat ini
Rp1.000.000.000
Harga rumah tujuan
Rp1.500.000.000
+ Jalur A — Biaya renovasi
Rp300.000.000
+ Jalur B — Biaya transaksi jual+beli (PPh Rp25.000.000, komisi Rp25.000.000, BPHTB Rp72.000.000, notaris Rp15.000.000, KPR Rp0)
Rp137.000.000
+ Jalur B — Tambahan harga (rumah tujuan − hasil jual bersih)
Rp550.000.000
Total keluar Jalur A (renovasi)
Rp300.000.000
Total keluar Jalur B (pindah)
Rp637.000.000
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
PPh jual = 2,5% × nilai rumah saat ini (penjual) Komisi agen = komisi% × nilai rumah saat ini Hasil jual bersih = nilai rumah − PPh jual − komisi agen BPHTB = 5% × (harga rumah tujuan − NPOPTKP), bila hasilnya negatif dianggap 0 Notaris/PPAT = notaris% × harga rumah tujuan Biaya KPR = (provisi% × harga rumah tujuan + admin) bila pakai KPR, else 0 Biaya transaksi pindah = PPh jual + komisi + BPHTB + notaris + biaya KPR Total jalur A (renovasi) = biaya renovasi Total jalur B (pindah) = (harga tujuan − hasil jual bersih) + BPHTB + notaris + biaya KPR Selisih = total pindah − total renovasi (positif ⇒ renovasi lebih hemat)
- PPh final jual (penjual) = 2,5% × Rp1.000.000.000 = Rp25.000.000
- Komisi agen = 2.5% × Rp1.000.000.000 = Rp25.000.000 → hasil jual bersih = Rp950.000.000
- BPHTB = 5% × (Rp1.500.000.000 − Rp60.000.000) = Rp72.000.000
- Notaris/PPAT = 1% × Rp1.500.000.000 = Rp15.000.000
- Biaya KPR = Rp0 (tunai, tanpa KPR)
- Biaya renovasi = Rp300.000.000 (total langsung)
- Total jalur A (renovasi) = Rp300.000.000
- Total jalur B (pindah) = selisih harga Rp550.000.000 + BPHTB Rp72.000.000 + notaris Rp15.000.000 + KPR Rp0 = Rp637.000.000
- Selisih = Rp637.000.000 − Rp300.000.000 = Rp337.000.000
Asumsi & Batasan
- Nilai rumah saat ini dianggap sebagai harga jual (nilai transaksi) — taksiranmu sendiri, bukan NJOP.
- NPOPTKP setiap daerah berbeda (minimal Rp60 juta menurut UU 28/2009); sesuaikan dengan Perda daerahmu.
- Provisi KPR dihitung dari harga rumah tujuan sebagai pendekatan plafon KPR (asumsi DP kecil); sesuaikan bila DP-mu besar.
- Belum termasuk biaya pindahan fisik, sewa tempat tinggal sementara selama renovasi, dan kenaikan PBB/NJOP.
- Pajak daerah & praktik notaris dapat berubah — verifikasi tarif BPHTB & NPOPTKP di Bapenda daerahmu sebelum transaksi.
Pertanyaan Umum
Kenapa pindah rumah sering lebih mahal dari perkiraan?
Karena biaya transaksi jual+beli jarang dihitung: PPh final 2,5% dari harga jual, komisi agen 2–3%, BPHTB 5% dari (harga − NPOPTKP), notaris ±1%, plus provisi & admin KPR. Totalnya bisa 8–12% dari harga rumah baru — sebelum menghitung selisih harga rumahnya.
Siapa yang bayar PPh final 2,5% saat jual rumah?
Penjual. Tarifnya 2,5% dari nilai transaksi (harga jual) berdasarkan PP No. 34 Tahun 2016 beserta perubahannya. Sebagai pembeli, kamu justru membayar BPHTB.
Bagaimana rumus BPHTB?
BPHTB = 5% × (NPOP − NPOPTKP). NPOP adalah nilai transaksi/harga beli; NPOPTKP adalah batas bebas pajak yang ditetapkan daerah (minimal Rp60 juta). Bila harga di bawah NPOPTKP, BPHTB-nya nol.
Kapan renovasi jelas lebih hemat daripada pindah?
Saat biaya renovasimu jauh di bawah total biaya transaksi pindah + selisih harga rumah. Kalkulator ini membandingkannya apel-ke-apel: total uang yang keluar dari kantongmu di kedua jalur.
Kapan pindah bisa lebih hemat daripada renovasi?
Saat renovasinya mahal (mis. struktur bermasalah, tambah lantai) sementara rumah tujuan harganya setara atau lebih murah dari rumahmu sekarang — hasil jual bersih bisa menutup harga rumah baru.
Apakah biaya pindahan fisik ikut dihitung?
Belum. Kalkulator ini fokus pada biaya renovasi vs biaya transaksi jual-beli. Biaya pindahan, sewa tempat tinggal sementara saat renovasi, dan kenaikan PBB belum termasuk — anggap sebagai margin keamanan.
Renovasi Lebih Hemat
Rp337.000.000
Kalkulator Terkait
-
Kalkulator Pajak Jual Beli Rumah (PPh + BPHTB)
Total pajak transaksi properti: PPh final penjual 2,5% (PP 34/2016) + BPHTB pembeli 5% di atas NPOPTKP (UU HKPD).
-
Kalkulator Total Biaya Beli Rumah (BPHTB, Notaris, dll)
Dana awal sesungguhnya: DP + BPHTB + provisi + notaris/AJB/APHT + asuransi — bukan cuma harga rumah.
-
Kalkulator Sewa vs Beli Rumah (KPR)
Bandingkan beli rumah pakai KPR vs tetap sewa sambil menginvestasikan selisihnya — lengkap dengan uji sensitivitas asumsi.
-
Kalkulator KPR Bunga Berjenjang (Fixed → Cap → Floating)
Simulasi cicilan per fase bunga lengkap dengan jadwal amortisasi dan peringatan lonjakan saat floating.
-
Kalkulator Dana Darurat
Target dana darurat ideal dari pengeluaran bulananmu, plus cicilan nabung per bulan sampai target terkumpul.
Skenario Populer
- Renovasi vs Pindah: Rumah 1 Miliar, Renovasi 300 Juta
- Biaya Renovasi Rumah per Meter: Hitung dari Luas
- Lebih Murah Renovasi atau Pindah Rumah? Simulasi
- Biaya Jual Beli Rumah: PPh, Komisi, BPHTB, Notaris
- Renovasi vs Pindah Pakai KPR: Tambah Provisi & Admin
- Kapan Pindah Rumah Lebih Murah dari Renovasi?
- BPHTB Rumah Berapa Persen? Simulasi dengan NPOPTKP
- Renovasi Rumah 100 Juta vs Pindah: Cukup?
- Komisi Agen Properti Berapa Persen? Dampaknya
- Renovasi vs Pindah Tunai (Tanpa KPR)