Iuran BPJS Kesehatan Mandiri (PBPU)
Hitung iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri per jiwa per bulan: Kelas 1–3 untuk hingga 5 jiwa dalam satu KK.
Sebagai peserta mandiri (PBPU — Pekerja Bukan Penerima Upah), kamu membayar iuran BPJS Kesehatan per jiwa per bulan sesuai kelas rawat yang dipilih: Kelas 1 Rp150.000, Kelas 2 Rp100.000, dan Kelas 3 Rp35.000 per jiwa (dari tarif Rp42.000, Rp7.000-nya disubsidi pemerintah). Satu kartu keluarga menanggung hingga 5 jiwa — kamu, pasangan, dan maksimal 3 anak — dan semuanya wajib berada di kelas rawat yang sama. Masukkan kelas dan jumlah jiwa, kalkulator ini menghitung iuran bulanan dan tahunanmu beserta rincian subsidinya. Kesalahan umum: mengira telat bayar iuran langsung kena denda — padahal sejak 1 Juli 2016 tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran; yang ada adalah denda pelayanan (5% × biaya diagnosa × bulan tertunggak, maks 12 bulan) dan itu pun hanya bila kamu menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali. Satu lagi: menunggak sampai akhir bulan membuat status kepesertaanmu dinonaktifkan, jadi bayarlah paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Data terverifikasi. Dasar hukum: Perpres 64/2020 jo. Perpres 82/2018 · diverifikasi 2026-10-19
Iuran BPJS Mandiri per Bulan (3 Jiwa, Kelas 3)
Rp105.000
Untuk 3 jiwa di kelas 3, kamu membayar Rp105.000/bulan (Rp1.260.000/tahun). Dari tarif Rp42.000/jiwa, pemerintah mensubsidi Rp7.000/jiwa/bulan, jadi kamu hanya membayar Rp35.000 per jiwa.
💡 Fakta Mengejutkan dari Angkamu
💡 Iuran 3 jiwamu Rp105.000/bulan = Rp1.260.000/tahun. Bayar paling lambat tanggal 10 tiap bulan — menunggak sampai akhir bulan membuat statusmu nonaktif, dan rawat inap dalam 45 hari setelah aktif kembali bisa kena denda 5% × biaya diagnosa × bulan tunggakan (maks Rp30 juta).
Hasil Hitungan
| + Tarif per jiwa — Kelas 3 | Rp35.000 | 100,0% |
| Jumlah jiwa dalam satu KK: 3 | Rp3 | |
| Total iuran dibayar peserta / bulan | Rp105.000 | 300,0% |
| Total iuran / tahun (×12) | Rp1.260.000 | |
| Subsidi pemerintah / bulan (Rp7.000 × 3 jiwa) | Rp21.000 | |
| Denda: tidak ada denda keterlambatan bayar — denda pelayanan 5% × biaya diagnosa × bulan tertunggak (maks 12) hanya bila rawat inap ≤45 hari setelah aktif kembali | Rp0 |
+ Tarif per jiwa — Kelas 3
Rp35.000
Jumlah jiwa dalam satu KK: 3
Rp3
Total iuran dibayar peserta / bulan
Rp105.000
Total iuran / tahun (×12)
Rp1.260.000
Subsidi pemerintah / bulan (Rp7.000 × 3 jiwa)
Rp21.000
Denda: tidak ada denda keterlambatan bayar — denda pelayanan 5% × biaya diagnosa × bulan tertunggak (maks 12) hanya bila rawat inap ≤45 hari setelah aktif kembali
Rp0
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
Iuran bulanan = tarif kelas × jumlah jiwa (1–5 jiwa satu KK) Kelas 1 Rp150.000 · Kelas 2 Rp100.000 · Kelas 3 Rp42.000/jiwa (peserta bayar Rp35.000, subsidi pemerintah Rp7.000) Iuran tahunan = iuran bulanan × 12
- Tarif Kelas 3 = Rp42.000/jiwa/bulan (Perpres 64/2020) = Rp35.000 dibayar kamu + Rp7.000 subsidi pemerintah
- Iuran bulanan = Rp35.000 × 3 jiwa = Rp105.000
- Iuran tahunan = Rp105.000 × 12 = Rp1.260.000
- Satu KK menanggung maks 5 jiwa (peserta + pasangan + maks 3 anak), seluruhnya di kelas yang sama.
Asumsi & Batasan
- Peserta PBPU (mandiri) aktif; satu KK menanggung maks 5 jiwa (peserta + pasangan + maks 3 anak), seluruhnya di kelas rawat yang sama (Perpres 82/2018).
- Tarif memakai Perpres 64/2020; program kelas rawat inap standar (KRIS, Perpres 59/2024) belum mengubah nominal iuran menurut pernyataan resmi BPJS Kesehatan.
- Denda disajikan sebagai info naratif, bukan angka pasti: denda pelayanan 5% × biaya diagnosa × bulan tertunggak (maks 12 bulan, maks Rp30 jt) hanya bila rawat inap ≤45 hari sejak status aktif kembali.
Pertanyaan Umum
Berapa iuran BPJS mandiri Kelas 3 per bulan?
Peserta membayar Rp35.000 per jiwa per bulan. Tarif resminya Rp42.000, tetapi pemerintah mensubsidi Rp7.000 per jiwa per bulan (Perpres 64/2020).
Satu KK bisa menanggung berapa jiwa BPJS?
Maksimal 5 jiwa: kamu sebagai peserta, pasangan, dan maksimal 3 anak — seluruhnya wajib didaftarkan di kelas rawat yang sama (Perpres 82/2018).
Telat bayar iuran BPJS mandiri kena denda?
Tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016. Namun menunggak sampai akhir bulan membuat status kepesertaanmu dinonaktifkan. Denda yang masih berlaku adalah denda pelayanan: 5% × biaya diagnosa × jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan, maksimal Rp30 juta), dan hanya bila kamu menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Kapan batas bayar iuran BPJS tiap bulan?
Paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Bayar rutin sebelum tanggal itu agar status kepesertaanmu tetap aktif.
Apakah iuran naik karena KRIS (Perpres 59/2024)?
Belum. Menurut pernyataan resmi BPJS Kesehatan, nominal iuran masih mengacu pada Perpres 64/2020; Perpres 59/2024 soal kelas rawat inap standar (KRIS) belum punya regulasi turunan yang mengubah tarif iuran.
Bisakah pindah kelas rawat?
Umumnya bisa setelah kamu terdaftar minimal 1 tahun, dengan datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat — konfirmasi kebijakan operasional terkininya ke kantor cabang atau kanal resmi BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Mandiri per Bulan (3 Jiwa, Kelas 3)
Rp105.000
Kalkulator Terkait
-
Kalkulator BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
Potongan karyawan dan beban perusahaan: Kesehatan, JHT, JP, JKK, JKM lengkap dengan plafon upah.
-
Kalkulator Dana Darurat
Target dana darurat ideal dari pengeluaran bulananmu, plus cicilan nabung per bulan sampai target terkumpul.
-
Kalkulator Gaji Bersih (Take Home Pay)
THP bulanan & tahunan setelah PPh 21 (TER + rekonsiliasi Desember) dan seluruh potongan BPJS.
-
Kalkulator Upah Lembur (Overtime)
Upah lembur per jam sesuai PP 35/2021 & Kepmenaker 102/2004: pola 5/6 hari kerja, hari kerja & hari libur.
Skenario Populer
- Iuran BPJS Kelas 3 Satu Keluarga 4 Jiwa
- Iuran BPJS Kelas 1 Lima Jiwa Satu KK
- Iuran BPJS Kelas 2 Tiga Jiwa
- BPJS Mandiri Satu Orang Kelas 1 Berapa?
- Iuran BPJS Kelas 3 Dua Jiwa (Pasangan)
- BPJS Mandiri Kelas 2 Lima Jiwa
- Iuran BPJS Kelas 1 Dua Jiwa
- Iuran Kelas 3 Lima Jiwa + Subsidi Pemerintah
- BPJS Kelas 2 Empat Jiwa Satu Keluarga
- Iuran BPJS Kelas 1 Tiga Jiwa