πŸŽ‰ 100% GRATIS SELAMANYA β€” Tanpa Daftar Akun β€’ Tanpa Minta Nomor HP/Email β€’ Privasi Aman 100%

duid.tech

Pajak Jual Kripto 50 Juta di Bursa Lokal

PPh final 0,21% menurut PMK 50/2025, tanpa PPN.

Hasil. PPh Final Penjualan Kripto pada skenario ini adalah Rp105.000. Artinya, jual Rp50.000.000 di bursa domestik kena PPh final Rp105.000 (0,21%). Total bersih setelah pajak & fee: Rp49.790.000.

Cara hitung. Sejak 1 Agustus 2025, aturan pajak kripto berubah total: PPN dihapus dan PPh final menjadi 0,21% untuk penjualan di bursa domestik terdaftar OJK, atau 1% untuk bursa luar negeri. Yang penting diingat, pajak ini dipungut dari nilai transaksi penjualan β€” bukan dari keuntunganmu, jadi menjual dalam posisi rugi pun tetap kena. Kalkulator ini menghitung PPh final yang dipotong plus fee trading bursa, supaya kamu tahu total biaya sekali jual. Rincian: Nilai penjualan Rp50.000.000; PPh final 0,21% Rp105.000; Fee trading bursa Rp105.000.

Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada PMK 50/PMK.03/2025 (berlaku 1 Agustus 2025) (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator Pajak Kripto Indonesia (PMK 50/2025).

Data terverifikasi. Dasar hukum: PMK 50/PMK.03/2025 (berlaku 1 Agustus 2025) Β· diverifikasi 2026-10-18

Masukkan Data Kamu

Nilai Penjualan Kripto
Terbilang: lima puluh juta rupiah
Jenis Bursa

Contoh Cepat

PPh Final Penjualan Kripto

Rp105.000

Jual Rp50.000.000 di bursa domestik kena PPh final Rp105.000 (0,21%). Total bersih setelah pajak & fee: Rp49.790.000.

Hasil Hitungan

+ Nilai penjualan

Rp50.000.000

βˆ’ PPh final 0,21%

Rp105.000

PPN (dihapus PMK 50/2025)

Rp0

βˆ’ Fee trading bursa

Rp105.000

Diterima bersih

Rp49.790.000

Nilai penjualanPPh final 0,21%Fee trading bursa
Threads X WhatsApp

Dijamin Gratis & Privat: Semua angka dihitung langsung di layar perangkatmu dan tidak pernah disimpan di server kami.

Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya

PPh Final = Nilai Transaksi Penjualan Γ— Tarif Tarif: 0,21% (bursa domestik terdaftar OJK) Β· 1% (bursa luar negeri / tidak terdaftar) PPN atas penyerahan aset kripto: DIHAPUS oleh PMK 50/2025 (sebelumnya 0,11% di era PMK 68/2022).

  1. Tarif PMK 50/2025 untuk bursa domestik terdaftar = 0,21%
  2. PPh final = Rp50.000.000 Γ— 0,21% = Rp105.000
  3. PPN = Rp0 (dihapus PMK 50/2025)
  4. Diterima bersih = Rp50.000.000 βˆ’ pajak Rp105.000 βˆ’ fee bursa Rp105.000 = Rp49.790.000
Asumsi & Batasan
  • Pajak dipungut atas PENJUALAN (penyerahan kripto), bukan atas keuntungan β€” menjual rugi pun tetap dipungut dari nilai transaksi.
  • Untuk bursa luar negeri, PPh 1% disetor sendiri / dilaporkan dalam SPT karena tidak ada pemungut domestik.
  • Mining & staking reward adalah objek penghasilan tersendiri (tarif umum saat dijual/diperoleh) β€” tidak dicakup di sini.

Pertanyaan Umum

Jual BTC Rp50 juta di bursa lokal kena pajak berapa?

0,21% Γ— Rp50 jt = Rp105.000, dipotong otomatis oleh bursa. Tidak ada lagi PPN 0,11% sejak PMK 50/2025.

Jual di Binance kena berapa?

Tarif PPh final 1% dari nilai penjualan dan wajib disetor/dilaporkan sendiri di SPT Tahunan sebagai PPh final aset kripto luar negeri.

Apakah pajak kripto dihitung dari profit?

Bukan. Dari nilai transaksi penjualan (gross), terlepas dari untung atau rugi.

Sumber lama bilang ada PPN 0,11% dan tarif 0,1% β€” mana yang benar?

Itu aturan lama PMK 68/2022. Sejak 1 Agustus 2025 berlaku PMK 50/2025: PPN dihapus, PPh final menjadi 0,21% (domestik) / 1% (luar).

PPh Final Penjualan Kripto

Rp105.000

Lihat Rincian ↓