Jual Kripto 75 Juta Bursa Domestik + Fee 0,3%
Fee trading 0,3% di atas pajak PPh final 0,21%.
Hasil. PPh Final Penjualan Kripto pada skenario ini adalah Rp157.500. Artinya, jual Rp75.000.000 di bursa domestik kena PPh final Rp157.500 (0,21%). Total bersih setelah pajak & fee: Rp74.617.500.
Cara hitung. Sejak 1 Agustus 2025, aturan pajak kripto berubah total: PPN dihapus dan PPh final menjadi 0,21% untuk penjualan di bursa domestik terdaftar OJK, atau 1% untuk bursa luar negeri. Yang penting diingat, pajak ini dipungut dari nilai transaksi penjualan β bukan dari keuntunganmu, jadi menjual dalam posisi rugi pun tetap kena. Kalkulator ini menghitung PPh final yang dipotong plus fee trading bursa, supaya kamu tahu total biaya sekali jual. Rincian: Nilai penjualan Rp75.000.000; PPh final 0,21% Rp157.500; Fee trading bursa Rp225.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada PMK 50/PMK.03/2025 (berlaku 1 Agustus 2025) (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator Pajak Kripto Indonesia (PMK 50/2025).
Data terverifikasi. Dasar hukum: PMK 50/PMK.03/2025 (berlaku 1 Agustus 2025) Β· diverifikasi 2026-10-18
PPh Final Penjualan Kripto
Rp157.500
Jual Rp75.000.000 di bursa domestik kena PPh final Rp157.500 (0,21%). Total bersih setelah pajak & fee: Rp74.617.500.
Hasil Hitungan
| + Nilai penjualan | Rp75.000.000 | 100,0% |
| β PPh final 0,21% | Rp157.500 | 0,2% |
| PPN (dihapus PMK 50/2025) | Rp0 | |
| β Fee trading bursa | Rp225.000 | 0,3% |
| Diterima bersih | Rp74.617.500 | 99,5% |
+ Nilai penjualan
Rp75.000.000
β PPh final 0,21%
Rp157.500
PPN (dihapus PMK 50/2025)
Rp0
β Fee trading bursa
Rp225.000
Diterima bersih
Rp74.617.500
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
PPh Final = Nilai Transaksi Penjualan Γ Tarif Tarif: 0,21% (bursa domestik terdaftar OJK) Β· 1% (bursa luar negeri / tidak terdaftar) PPN atas penyerahan aset kripto: DIHAPUS oleh PMK 50/2025 (sebelumnya 0,11% di era PMK 68/2022).
- Tarif PMK 50/2025 untuk bursa domestik terdaftar = 0,21%
- PPh final = Rp75.000.000 Γ 0,21% = Rp157.500
- PPN = Rp0 (dihapus PMK 50/2025)
- Diterima bersih = Rp75.000.000 β pajak Rp157.500 β fee bursa Rp225.000 = Rp74.617.500
Asumsi & Batasan
- Pajak dipungut atas PENJUALAN (penyerahan kripto), bukan atas keuntungan β menjual rugi pun tetap dipungut dari nilai transaksi.
- Untuk bursa luar negeri, PPh 1% disetor sendiri / dilaporkan dalam SPT karena tidak ada pemungut domestik.
- Mining & staking reward adalah objek penghasilan tersendiri (tarif umum saat dijual/diperoleh) β tidak dicakup di sini.
Pertanyaan Umum
Jual BTC Rp50 juta di bursa lokal kena pajak berapa?
0,21% Γ Rp50 jt = Rp105.000, dipotong otomatis oleh bursa. Tidak ada lagi PPN 0,11% sejak PMK 50/2025.
Jual di Binance kena berapa?
Tarif PPh final 1% dari nilai penjualan dan wajib disetor/dilaporkan sendiri di SPT Tahunan sebagai PPh final aset kripto luar negeri.
Apakah pajak kripto dihitung dari profit?
Bukan. Dari nilai transaksi penjualan (gross), terlepas dari untung atau rugi.
Sumber lama bilang ada PPN 0,11% dan tarif 0,1% β mana yang benar?
Itu aturan lama PMK 68/2022. Sejak 1 Agustus 2025 berlaku PMK 50/2025: PPN dihapus, PPh final menjadi 0,21% (domestik) / 1% (luar).
PPh Final Penjualan Kripto
Rp157.500