Gaji 20 Juta: Berapa Iuran BPJS Maksimal?
Simulasi upah Rp20 juta — Kesehatan dan JP kena plafon.
Hasil. Total Potongan BPJS dari Gaji Karyawan / Bulan pada skenario ini adalah Rp625.474. Artinya, dari upah Rp20.000.000, karyawan dipotong Rp625.474/bulan, sedangkan perusahaan menanggung Rp1.538.948/bulan di luar upah.
Cara hitung. Kalkulator ini menghitung rincian iuran BPJS dari upah bulananmu — baik potongan karyawan (Kesehatan 1%, JHT 2%, JP 1%) maupun beban perusahaan (Kesehatan 4%, JHT 3,7%, JP 2%, JKK, JKM). Plafon upah untuk BPJS Kesehatan (Rp12 juta) dan Jaminan Pensiun otomatis diterapkan. Rincian: Upah bulanan Rp20.000.000; BPJS Kesehatan (1%) Rp120.000; JHT (2%) Rp400.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada Perpres 64/2020 (Kesehatan) & PP 44/2015, PP 45/2015 jo. PP 22/2022 (TK) (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan.
Data terverifikasi. Dasar hukum: Perpres 64/2020 (Kesehatan) & PP 44/2015, PP 45/2015 jo. PP 22/2022 (TK) · diverifikasi 2026-10-18
Total Potongan BPJS dari Gaji Karyawan / Bulan
Rp625.474
Dari upah Rp20.000.000, karyawan dipotong Rp625.474/bulan, sedangkan perusahaan menanggung Rp1.538.948/bulan di luar upah.
Hasil Hitungan
| + Upah bulanan | Rp20.000.000 | 100,0% |
| − BPJS Kesehatan (1%) | Rp120.000 | 0,6% |
| − JHT (2%) | Rp400.000 | 2,0% |
| − JP (1%) | Rp105.474 | 0,5% |
| Upah setelah potongan BPJS (sebelum PPh 21) | Rp19.374.526 | 96,9% |
| Beban perusahaan: Kesehatan 4% | Rp480.000 | |
| Beban perusahaan: JHT 3,7% + JP 2% + JKK + JKM | Rp1.058.948 |
+ Upah bulanan
Rp20.000.000
− BPJS Kesehatan (1%)
Rp120.000
− JHT (2%)
Rp400.000
− JP (1%)
Rp105.474
Upah setelah potongan BPJS (sebelum PPh 21)
Rp19.374.526
Beban perusahaan: Kesehatan 4%
Rp480.000
Beban perusahaan: JHT 3,7% + JP 2% + JKK + JKM
Rp1.058.948
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
Kesehatan: karyawan 1% + perusahaan 4% dari upah, dasar maks Rp12.000.000 JHT: 2% + 3,7% dari upah (tanpa plafon) JP: 1% + 2% dari upah, dasar maks batas upah JP tahun berjalan JKK: perusahaan 0,24%–1,74% sesuai kelas risiko · JKM: perusahaan 0,30%
- Dasar Kesehatan = min(upah, Rp12.000.000) = Rp12.000.000 → karyawan 1% = Rp120.000, perusahaan 4% = Rp480.000
- JHT tanpa plafon → karyawan 2% = Rp400.000, perusahaan 3,7% = Rp740.000
- Dasar JP = min(upah, batas JP) = Rp10.547.400 → karyawan 1% = Rp105.474, perusahaan 2% = Rp210.948
- JKK + JKM (perusahaan) = Rp48.000 + Rp60.000
Asumsi & Batasan
- Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) aktif, bukan PBPU/bukan penerima upah.
- Batas upah JP memakai nilai 2025 (Rp10.547.400) dan diperbarui tahunan.
- Upah = gaji pokok + tunjangan tetap sesuai definisi dasar pengenaan BPJS.
Pertanyaan Umum
Kenapa potongan Kesehatan mentok di gaji Rp12 juta?
Dasar perhitungan iuran JKN untuk PPU dibatasi plafon upah Rp12 juta/bulan, jadi gaji di atas itu iuran kesehatannya tetap dihitung dari Rp12 juta.
Berapa total potongan karyawan dari gaji Rp10 juta?
Kesehatan 1% (Rp100 rb) + JHT 2% (Rp200 rb) + JP 1% (Rp100 rb) = Rp400 ribu/bulan.
JKK dan JKM memotong gaji karyawan?
Tidak. JKK dan JKM 100% ditanggung perusahaan.
Total Potongan BPJS dari Gaji Karyawan / Bulan
Rp625.474