Potongan BPJS Gaji 7 Juta (Risiko Sedang)
Upah Rp7 juta dengan kelas risiko JKK sedang 0,89%.
Hasil. Total Potongan BPJS dari Gaji Karyawan / Bulan pada skenario ini adalah Rp280.000. Artinya, dari upah Rp7.000.000, karyawan dipotong Rp280.000/bulan, sedangkan perusahaan menanggung Rp762.300/bulan di luar upah.
Cara hitung. Kalkulator ini menghitung rincian iuran BPJS dari upah bulananmu β baik potongan karyawan (Kesehatan 1%, JHT 2%, JP 1%) maupun beban perusahaan (Kesehatan 4%, JHT 3,7%, JP 2%, JKK, JKM). Plafon upah untuk BPJS Kesehatan (Rp12 juta) dan Jaminan Pensiun otomatis diterapkan. Rincian: Upah bulanan Rp7.000.000; BPJS Kesehatan (1%) Rp70.000; JHT (2%) Rp140.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada Perpres 64/2020 (Kesehatan) & PP 44/2015, PP 45/2015 jo. PP 22/2022 (TK) (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan.
Data terverifikasi. Dasar hukum: Perpres 64/2020 (Kesehatan) & PP 44/2015, PP 45/2015 jo. PP 22/2022 (TK) Β· diverifikasi 2026-10-18
Total Potongan BPJS dari Gaji Karyawan / Bulan
Rp280.000
Dari upah Rp7.000.000, karyawan dipotong Rp280.000/bulan, sedangkan perusahaan menanggung Rp762.300/bulan di luar upah.
Hasil Hitungan
| + Upah bulanan | Rp7.000.000 | 100,0% |
| β BPJS Kesehatan (1%) | Rp70.000 | 1,0% |
| β JHT (2%) | Rp140.000 | 2,0% |
| β JP (1%) | Rp70.000 | 1,0% |
| Upah setelah potongan BPJS (sebelum PPh 21) | Rp6.720.000 | 96,0% |
| Beban perusahaan: Kesehatan 4% | Rp280.000 | |
| Beban perusahaan: JHT 3,7% + JP 2% + JKK + JKM | Rp482.300 |
+ Upah bulanan
Rp7.000.000
β BPJS Kesehatan (1%)
Rp70.000
β JHT (2%)
Rp140.000
β JP (1%)
Rp70.000
Upah setelah potongan BPJS (sebelum PPh 21)
Rp6.720.000
Beban perusahaan: Kesehatan 4%
Rp280.000
Beban perusahaan: JHT 3,7% + JP 2% + JKK + JKM
Rp482.300
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
Kesehatan: karyawan 1% + perusahaan 4% dari upah, dasar maks Rp12.000.000 JHT: 2% + 3,7% dari upah (tanpa plafon) JP: 1% + 2% dari upah, dasar maks batas upah JP tahun berjalan JKK: perusahaan 0,24%β1,74% sesuai kelas risiko Β· JKM: perusahaan 0,30%
- Dasar Kesehatan = min(upah, Rp12.000.000) = Rp7.000.000 β karyawan 1% = Rp70.000, perusahaan 4% = Rp280.000
- JHT tanpa plafon β karyawan 2% = Rp140.000, perusahaan 3,7% = Rp259.000
- Dasar JP = min(upah, batas JP) = Rp7.000.000 β karyawan 1% = Rp70.000, perusahaan 2% = Rp140.000
- JKK + JKM (perusahaan) = Rp62.300 + Rp21.000
Asumsi & Batasan
- Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) aktif, bukan PBPU/bukan penerima upah.
- Batas upah JP memakai nilai 2025 (Rp10.547.400) dan diperbarui tahunan.
- Upah = gaji pokok + tunjangan tetap sesuai definisi dasar pengenaan BPJS.
Pertanyaan Umum
Kenapa potongan Kesehatan mentok di gaji Rp12 juta?
Dasar perhitungan iuran JKN untuk PPU dibatasi plafon upah Rp12 juta/bulan, jadi gaji di atas itu iuran kesehatannya tetap dihitung dari Rp12 juta.
Berapa total potongan karyawan dari gaji Rp10 juta?
Kesehatan 1% (Rp100 rb) + JHT 2% (Rp200 rb) + JP 1% (Rp100 rb) = Rp400 ribu/bulan.
JKK dan JKM memotong gaji karyawan?
Tidak. JKK dan JKM 100% ditanggung perusahaan.
Total Potongan BPJS dari Gaji Karyawan / Bulan
Rp280.000