🎉 100% GRATIS SELAMANYA

duid.tech

Kompensasi PKWT Perpanjangan Kedua (Total 30 Bulan)

Dua kali perpanjangan, total masa kerja 30 bulan: kompensasi 2,5× upah.

Hasil. Uang Kompensasi PKWT pada skenario ini adalah Rp16.250.000. Artinya, dengan upah Rp6.500.000/bulan dan masa kerja 30 bulan, kamu berhak atas kompensasi Rp16.250.000 saat PKWT berakhir, diperpanjang, atau diakhiri.

Cara hitung. Karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir, diperpanjang, atau diakhiri. Besarannya proporsional dengan masa kerja: (masa kerja dalam bulan ÷ 12) dikali 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap). Kalkulator ini menghitung hakmu dari dua angka itu saja. Rincian: Uang kompensasi PKWT Rp16.250.000.

Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15 (uang kompensasi PKWT) (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator Kompensasi PKWT (Uang Kompensasi Kontrak).

Data terverifikasi. Dasar hukum: PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15 (uang kompensasi PKWT) · diverifikasi 2026-10-18

Masukkan Data Kamu

Gaji Pokok + Tunjangan Tetap per Bulan
Terbilang: enam juta lima ratus ribu rupiah
Lama Masa Kerja (bulan)Total bulan kamu bekerja dalam periode PKWT ini, dari tanggal mulai sampai tanggal berakhir/diakhiri.

Contoh Cepat

Uang Kompensasi PKWT

Rp16.250.000

Dengan upah Rp6.500.000/bulan dan masa kerja 30 bulan, kamu berhak atas kompensasi Rp16.250.000 saat PKWT berakhir, diperpanjang, atau diakhiri.

Hasil Hitungan

Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)

Rp6.500.000

Proporsi masa kerja (30/12 bulan)

Rp16.250.000

Uang kompensasi PKWT

Rp16.250.000

Threads X WhatsApp

100% Gratis.

Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya

Kompensasi = (Masa Kerja dalam Bulan ÷ 12) × Upah 1 Bulan Upah = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap (Masa kerja ≥ 12 bulan berturut-turut → penuh 1 bulan upah; kurang dari 12 bulan → proporsional.)

  1. Upah 1 bulan = gaji pokok + tunjangan tetap = Rp6.500.000
  2. Proporsi masa kerja = 30 bulan ÷ 12 = 2,5
  3. Kompensasi = 30/12 × Rp6.500.000 = Rp16.250.000
Asumsi & Batasan
  • Masa kerja dihitung dalam bulan penuh; bila ada sisa hari, konfirmasi ke HRD apakah dibulatkan.
  • Upah = gaji pokok + tunjangan tetap saja; tunjangan tidak tetap (lembur, bonus) tidak termasuk.
  • Kompensasi dibayarkan saat PKWT berakhir, diperpanjang, atau diakhiri lebih awal oleh pengusaha.
  • Tarif dan ketentuan dapat berubah — verifikasi berkala ke PP terbaru atau HRD perusahaan.

Pertanyaan Umum

Kontrak 1 tahun gaji 5 juta, kompensasinya berapa?

Penuh 1 bulan upah = Rp5.000.000, karena masa kerja 12 bulan: (12 ÷ 12) × Rp5.000.000.

Kontrak 6 bulan dapat kompensasi?

Ya, proporsional: (6 ÷ 12) × upah = setengah bulan upah. Kompensasi berlaku untuk PKWT yang selesai, diperpanjang, maupun diakhiri.

Apakah uang lembur dan bonus ikut dihitung dalam upah?

Tidak. Upah untuk kompensasi PKWT hanya gaji pokok + tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti lembur, bonus, dan THR tidak termasuk.

Kapan uang kompensasi dibayarkan?

Saat PKWT berakhir, saat diperpanjang (untuk periode yang selesai), atau saat diakhiri lebih awal oleh pengusaha.

Uang Kompensasi PKWT

Rp16.250.000

Lihat Rincian ↓