Dividen Rp75 Juta, Investasi Cuma 2 Tahun
Gagal syarat minimal 3 tahun — kembali kena PPh final 10%.
Hasil. PPh Final Dividen 10% Terutang pada skenario ini adalah Rp7.500.000. Artinya, rencana investasi 2 tahun TIDAK memenuhi syarat pembebasan (minimal 3 tahun) — dividen tetap dikenai PPh final 10% sebesar Rp7.500.000, sama seperti jalur biasa. Panjangkan rencana investasi hingga ≥ 3 tahun agar pembebasan bisa berlaku, atau terima bersih Rp67.500.000 di jalur final.
Cara hitung. Setiap kali kamu menerima dividen saham, ada dua pilihan resmi dari peraturan pajak. Jalur pertama: bayar PPh final 10% dari dividen bruto — dividen dipotong, dan kamu bebas memakai sisanya untuk apa pun. Jalur kedua: pajaknya bisa Rp0, tetapi dengan syarat seluruh dividen diinvestasikan kembali minimal 3 tahun sesuai PMK 18/2021. Kalkulator ini menghitung kedua jalur berdampingan — termasuk apa yang terjadi kalau rencana investasimu tidak memenuhi syarat minimalnya — sehingga kamu bisa menimbang trade-off antara likuiditas dan penghematan pajak. Rincian: Dividen bruto diterima Rp75.000.000; Jalur final: PPh 10% (dipotong) Rp7.500.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat (2) huruf c; PP No. 19 Tahun 2009; PMK No. 18/PMK.03/2021 (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator Pajak Dividen (Final 10% vs Bebas Pajak Reinvestasi).
Data terverifikasi. Dasar hukum: UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat (2) huruf c; PP No. 19 Tahun 2009; PMK No. 18/PMK.03/2021 · diverifikasi 2026-10-18
PPh Final Dividen 10% Terutang
Rp7.500.000
Rencana investasi 2 tahun TIDAK memenuhi syarat pembebasan (minimal 3 tahun) — dividen tetap dikenai PPh final 10% sebesar Rp7.500.000, sama seperti jalur biasa. Panjangkan rencana investasi hingga ≥ 3 tahun agar pembebasan bisa berlaku, atau terima bersih Rp67.500.000 di jalur final.
Hasil Hitungan
| + Dividen bruto diterima | Rp75.000.000 | 100,0% |
| − Jalur final: PPh 10% (dipotong) | Rp7.500.000 | 10,0% |
| Jalur final: bersih diterima tunai | Rp67.500.000 | |
| Jalur reinvestasi: pajak tidak 0 (syarat tidak terpenuhi) | Rp7.500.000 | |
| Jalur reinvestasi: seluruh dana wajib diinvestasikan | Rp0 | |
| Selisih hemat pajak vs jalur final | Rp0 | 0,0% |
+ Dividen bruto diterima
Rp75.000.000
− Jalur final: PPh 10% (dipotong)
Rp7.500.000
Jalur final: bersih diterima tunai
Rp67.500.000
Jalur reinvestasi: pajak tidak 0 (syarat tidak terpenuhi)
Rp7.500.000
Jalur reinvestasi: seluruh dana wajib diinvestasikan
Rp0
Selisih hemat pajak vs jalur final
Rp0
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
PPh Final Dividen = 10% × Dividen Bruto Dividen Bersih (jalur final) = Dividen Bruto − PPh Final Jalur Reinvestasi: PPh = Rp0 JIKA seluruh dividen diinvestasikan ≥ 3 tahun (PMK 18/2021) Selisih Hemat = PPh Final − PPh Reinvestasi
- PPh final dividen = Rp75.000.000 × 10% = Rp7.500.000
- Jalur final: dividen bersih diterima = Rp75.000.000 − Rp7.500.000 = Rp67.500.000
- Jalur reinvestasi GAGAL syarat — lama investasi 2 tahun < minimal 3 tahun → kembali dikenai PPh final 10% = Rp7.500.000
- Selisih hemat pajak (jalur reinvestasi vs final) = Rp7.500.000 − Rp7.500.000 = Rp0
Asumsi & Batasan
- Tarif PPh final dividen 10% dibaca dari data referensi pajak-pasal17-final.json (UU 36/2008 Pasal 17 ayat 2c / PP 19/2009), bukan hardcode di kalkulator.
- Pembebasan pajak reinvestasi hanya berlaku bila seluruh dividen diinvestasikan minimal 3 tahun pada instrumen yang memenuhi syarat menurut PMK 18/2021.
- Syarat ringkas menurut PMK 18/2021 — verifikasi ke konsultan pajak untuk kasusmu. Kalkulator ini tidak menjamin kelengkapan daftar syarat: kami tidak mengarang nomor pasal rinci.
- Batas waktu reinvestasi setelah dividen diterima dan daftar instrumen yang memenuhi syarat merujuk PMK 18/2021 — detail pastinya (misalnya batas akhir reinvestasi) perlu dikonfirmasi ke konsultan pajak karena kami tidak mengutip nomor pasal dari memori.
- Dividen yang dimaksud adalah dividen dari dalam negeri yang dibagikan kepada wajib pajak orang pribadi. Dividen dari luar negeri atau antarperusahaan memiliki aturan berbeda.
Pertanyaan Umum
Saya terima dividen Rp100 juta dan langsung dipakai — pajaknya berapa?
PPh final 10% = Rp10 juta, dipotong saat dividen dibayarkan. Kamu terima bersih Rp90 juta dan kewajiban pajak atas dividen itu selesai.
Benarkah dividen bisa bebas pajak Rp0?
Bisa, dengan syarat seluruh dividen diinvestasikan kembali minimal 3 tahun sesuai PMK 18/2021. Kalkulator ini menghitung penghematannya dibanding jalur final.
Saya investasikan tapi cuma 2 tahun — masih bebas pajak?
Tidak. Syarat minimalnya 3 tahun. Kalkulator ini menganggap jalur reinvestasi gagal dan dividen kembali dikenai PPh final 10%.
Dividen sudah dipotong 10%, apakah harus lapor SPT?
Dividen yang sudah dikenai PPh final tetap dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan final, tetapi tidak dihitung ulang dengan tarif progresif.
Instrumen apa saja yang memenuhi syarat reinvestasi?
PMK 18/2021 mengatur instrumen yang memenuhi syarat, tetapi daftar pastinya tidak kami kutip dari memori — verifikasi ke konsultan pajak atau peraturan resmi untuk kasusmu.
Dividen dari perusahaan luar negeri juga 10%?
Tidak. Kalkulator ini untuk dividen dalam negeri. Dividen luar negeri digabungkan ke penghasilan kena pajak dengan tarif progresif dan aturan berbeda.
PPh Final Dividen 10% Terutang
Rp7.500.000