🎉 100% GRATIS SELAMANYA

duid.tech

Upah Lembur Hari Libur 8 Jam (Pola 6 Hari)

Lembur seharian di hari libur pola 6 hari: 7 jam @ 2× + 1 jam @ 3×.

Hasil. Total Upah Lembur pada skenario ini adalah Rp510.000. Artinya, lembur 8 jam di hari libur (pola 6 hari kerja) dari upah Rp5.190.000/bulan menghasilkan upah lembur Rp510.000.

Cara hitung. Upah lembur dihitung per jam dari gajimu: upah sejam = gaji sebulan ÷ 173. Tarifnya berjenjang — jam pertama di hari kerja 1,5×, jam berikutnya 2×, sedangkan di hari libur tarifnya mulai dari 2× dan naik sampai 4×. Kalkulator ini memecah jam lemburmu segmen per segmen sesuai pola 5 atau 6 hari kerja, termasuk jam pecahan. Rincian: Total upah lembur Rp510.000.

Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada PP No. 35 Tahun 2021 & Kepmenakertrans No. KEP.102/MEN/VI/2004 (upah kerja lembur) (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator Upah Lembur (Overtime).

Data terverifikasi. Dasar hukum: PP No. 35 Tahun 2021 & Kepmenakertrans No. KEP.102/MEN/VI/2004 (upah kerja lembur) · diverifikasi 2026-10-18

Masukkan Data Kamu

Gaji Pokok + Tunjangan Tetap per Bulan
Terbilang: lima juta seratus sembilan puluh ribu rupiah
Pola Hari Kerja
Jenis Hari Lembur
Jumlah Jam LemburTotal jam lembur pada hari itu. Bisa pecahan, mis. 2,5 jam.

Contoh Cepat

Total Upah Lembur

Rp510.000

Lembur 8 jam di hari libur (pola 6 hari kerja) dari upah Rp5.190.000/bulan menghasilkan upah lembur Rp510.000.

Hasil Hitungan

Upah per jam (gaji ÷ 173)

Rp30.000

7 jam @ 2× — Jam ke-1 s.d. ke-7

Rp420.000

1 jam @ 3× — Jam ke-8 s.d. ke-8

Rp90.000

Total upah lembur

Rp510.000

Threads X WhatsApp

100% Gratis.

Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya

Upah 1 jam = Upah sebulan ÷ 173 Hari kerja biasa: jam ke-1 = 1,5× upah/jam; jam ke-2 dst = 2× upah/jam Hari libur (pola 6 hari): 7 jam pertama = 2×; jam ke-8 = 3×; jam ke-9 dst = 4× Hari libur (pola 5 hari): 8 jam pertama = 2×; jam ke-9 = 3×; jam ke-10 dst = 4×

  1. Upah 1 jam = Rp5.190.000 ÷ 173 = Rp30.000
  2. Jam ke-1 s.d. ke-7: 7 jam × 2× × Rp30.000 = Rp420.000
  3. Jam ke-8 s.d. ke-8: 1 jam × 3× × Rp30.000 = Rp90.000
  4. Total = Rp510.000 (dibulatkan ke rupiah penuh)
Asumsi & Batasan
  • Upah sebulan = gaji pokok + tunjangan tetap; tunjangan tidak tetap tidak ikut.
  • Pembagi 173 jam/bulan sesuai ketentuan upah lembur.
  • Jam pecahan dihitung proporsional dalam segmen tarif yang berlaku.
  • Tarif & ketentuan dapat berubah — verifikasi berkala ke peraturan terbaru atau HRD.

Pertanyaan Umum

Upah lembur per jam dihitung dari apa?

Dari upah sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap) dibagi 173. Mis. gaji Rp5 juta → upah sejam ±Rp28.902.

Lembur 2 jam di hari kerja biasa tarifnya berapa?

Jam pertama 1,5× upah/jam, jam kedua 2× upah/jam. Dengan gaji Rp5 juta: Rp43.353 + Rp57.803 = ±Rp101.156.

Kenapa lembur di hari libur lebih besar?

Aturannya memang berjenjang: mulai 2× untuk jam-jam awal, naik ke 3× lalu 4× untuk jam-jam berikutnya, tergantung pola 5 atau 6 hari kerja.

Apakah jam lembur pecahan (mis. 2,5 jam) bisa dihitung?

Bisa — kalkulator ini menghitung proporsional per segmen tarif, jadi 0,5 jam terakhir ikut tarif segmen tempatnya jatuh.

Total Upah Lembur

Rp510.000

Lihat Rincian ↓