Kuitansi Rp5 Juta Tepat: Bebas Materai
Ambangnya di atas Rp5 juta — tepat Rp5 juta tidak kena.
Hasil. Total Bea Materai Terutang pada skenario ini adalah Rp0. Artinya, kamu tidak punya dokumen kena bea materai — 1 dokumenmu di bawah atau tepat di ambang Rp5.000.000 sehingga bebas, dan total materaimu Rp0. Ingat: dokumen surat berharga, dokumen lelang, atau dokumen untuk bukti di pengadilan tetap kena materai Rp10.000 apa pun nominalnya — kalau ada, masukkan ke kolom dokumen khusus.
Cara hitung. Sejak 1 Januari 2021, bea materai punya satu tarif: Rp10.000 per dokumen, berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020. Kamu tidak perlu lagi menebak-nebak berapa meterai untuk tumpukan dokumenmu. Patokannya sederhana: dokumen yang menyatakan jumlah uang di atas Rp5.000.000 kena 1 materai, begitu juga dokumen khusus seperti surat berharga, dokumen lelang, dan dokumen yang dipakai sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen di bawah atau tepat Rp5 juta bebas. Kalkulator ini menghitung total kebutuhan materaimu — termasuk e-Meterai untuk dokumen digital yang tarifnya sama persis.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai — Pasal 3 ayat (2) huruf g (ambang dokumen menyatakan jumlah uang di atas Rp5.000.000), Pasal 4 (dikenakan 1 kali per dokumen), Pasal 5 (tarif tetap Rp10.000); PMK No. 134/PMK.03/2021 (e-Meterai) (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator Bea Materai (Rp10.000 per Dokumen).
Data terverifikasi. Dasar hukum: UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai — Pasal 3 ayat (2) huruf g (ambang dokumen menyatakan jumlah uang di atas Rp5.000.000), Pasal 4 (dikenakan 1 kali per dokumen), Pasal 5 (tarif tetap Rp10.000); PMK No. 134/PMK.03/2021 (e-Meterai) · diverifikasi 2026-10-18
Total Bea Materai Terutang
Rp0
Kamu tidak punya dokumen kena bea materai — 1 dokumenmu di bawah atau tepat di ambang Rp5.000.000 sehingga bebas, dan total materaimu Rp0. Ingat: dokumen surat berharga, dokumen lelang, atau dokumen untuk bukti di pengadilan tetap kena materai Rp10.000 apa pun nominalnya — kalau ada, masukkan ke kolom dokumen khusus.
💡 Fakta Mengejutkan dari Angkamu
💡 Tidak ada dokumenmu yang kena bea materai — dokumen ≤ Rp5.000.000 bebas menurut UU 10/2020.
Hasil Hitungan
| + Dokumen transaksi > Rp5 jt (kena) | Rp0 | 0,0% |
| + Dokumen khusus (surat berharga, lelang, bukti pengadilan) | Rp0 | 0,0% |
| Dokumen ≤ Rp5 jt (bebas materai) | Rp0 | |
| Total bea materai | Rp0 | 0,0% |
+ Dokumen transaksi > Rp5 jt (kena)
Rp0
+ Dokumen khusus (surat berharga, lelang, bukti pengadilan)
Rp0
Dokumen ≤ Rp5 jt (bebas materai)
Rp0
Total bea materai
Rp0
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
Total Bea Materai = (Dokumen transaksi > Rp5.000.000 + Dokumen khusus) × Rp10.000 Dokumen ≤ Rp5.000.000 = bebas materai 1 dokumen = 1 materai (Pasal 4 UU 10/2020)
- Dokumen kena bea materai = dokumen transaksi > Rp5.000.000 (0) + dokumen khusus (0) = 0 dokumen
- Total bea materai = 0 dokumen × Rp10.000 = Rp0
- 1 dokumen ≤ Rp5.000.000 TIDAK kena bea materai — setara penghematan Rp10.000 dari total meterai
- Sesuai Pasal 4 UU 10/2020, bea materai dikenakan 1 kali untuk setiap dokumen — bukan per lembar atau per rangkap.
Asumsi & Batasan
- Tarif Rp10.000 dan ambang Rp5.000.000 dibaca dari data referensi bea-materai.json (UU No. 10 Tahun 2020 Pasal 3 ayat (2) huruf g dan Pasal 5), bukan hardcode di kalkulator.
- Ambangnya adalah DI ATAS Rp5.000.000 — dokumen yang menyatakan jumlah uang tepat Rp5.000.000 atau di bawahnya bebas bea materai.
- Sesuai Pasal 4 UU 10/2020, bea materai dikenakan 1 kali untuk setiap dokumen — bukan per lembar, bukan per rangkap.
- Dokumen khusus (surat berharga, dokumen transaksi surat berharga/ kontrak berjangka, dokumen lelang, dan dokumen untuk alat bukti di pengadilan) kena materai apa pun nominalnya; kolom 'dokumen khusus' di kalkulator ini menghitungnya sebagai kena.
- e-Meterai untuk dokumen elektronik punya tarif dan kedudukan hukum yang sama dengan meterai tempel (PMK 134/PMK.03/2021) — kalkulator tidak membedakan keduanya.
- Pengecualian dari objek bea materai (misalnya dokumen lalu lintas orang dan barang, ijazah, tanda terima pembayaran gaji/uang tunggu/pensiun, surat gadai) kami catat di FAQ: dokumen semacam itu tidak boleh dimasukkan ke kolom dokumen khusus.
Pertanyaan Umum
Kuitansi Rp5.000.000 tepat — kena materai?
Tidak. Ambang UU 10/2020 adalah DI ATAS Rp5.000.000. Kuitansi tepat Rp5 juta atau di bawahnya bebas; yang Rp5.000.001 ke atas kena 1 materai Rp10.000.
Satu surat perjanjian 10 halaman — berapa materai?
Satu. Bea materai dikenakan 1 kali untuk setiap dokumen (Pasal 4), bukan per lembar dan bukan per rangkap.
Dokumen digital / PDF kontrak kena materai juga?
Ya. UU 10/2020 mencakup dokumen elektronik, dan e-Meterai (meterai elektronik, PMK 134/2021) punya tarif serta kedudukan hukum yang sama dengan meterai tempel: Rp10.000.
Dokumen apa saja yang dikecualikan dari bea materai?
Antara lain dokumen lalu lintas orang dan barang, ijazah, tanda terima pembayaran gaji/uang tunggu/pensiun, surat gadai, serta dokumen untuk penanganan bencana alam dan kegiatan keagamaan/sosial. Jangan masukkan dokumen semacam ini ke kolom dokumen khusus.
Kalau dokumen tanpa materai, perjanjiannya batal?
Tidak. Materai adalah kewajiban pajak atas dokumen, bukan syarat sahnya perjanjian secara hukum perdata. Dokumen tanpa materai masih bisa dilunasi belakangan lewat prosedur Pemeteraian Kemudian, walaupun dikenakan sanksi administratif.
Surat berharga Rp1 juta kena materai?
Ya. Surat berharga dan dokumen transaksi surat berharga kena bea materai apa pun nominalnya (Pasal 3 ayat (2)) — tidak ada ambang Rp5 juta untuk jenis dokumen ini.
Total Bea Materai Terutang
Rp0