🎉 100% GRATIS SELAMANYA

duid.tech

Balik Nama Parsial: Urus Sendiri ke BPN

AJB sudah ada — hanya PNBP resmi BPN yang perlu dibayar.

Hasil. Total Estimasi Biaya Balik Nama pada skenario ini adalah Rp200.000. Artinya, mode parsial (AJB sudah ada / urus sendiri): kamu hanya membayar PNBP resmi BPN Rp200.000 — tanpa honorarium notaris.

Cara hitung. Setelah AJB ditandatangani, sertifikat tanah atau bangunanmu belum resmi atas namamu — namanya harus dibalik di BPN (Kantor Pertanahan). Kalkulator ini mengestimasi biayanya untukmu: honorarium notaris/PPAT untuk AJB (batas maksimum menurut UU Jabatan Notaris), PNBP resmi BPN (pendaftaran peralihan hak + pengecekan sertifikat), plus jasa pengurusan bila kamu memakai layanan lengkap notaris. Penting: ini ESTIMASI, bukan angka resmi BPN — angka final selalu mengikuti kantor pertanahan dan notaris/PPAT setempat. Kalkulator ini juga tidak menghitung PPh penjual dan BPHTB (itu pajak, bukan biaya balik nama); untuk pajaknya, pakai Kalkulator Pajak Jual Beli Rumah yang tertaut di bawah. Rincian: PNBP pendaftaran peralihan hak (PP 128/2015 Psl 16) Rp150.000; PNBP pengecekan sertifikat Rp50.000; Total estimasi biaya balik nama Rp200.000.

Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 36 ayat (3) (batas maksimum honorarium notaris) & PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kementerian ATR/BPN (Pasal 16 ayat 2 & Lampiran: PNBP pendaftaran peralihan hak dan pengecekan sertifikat) (terverifikasi 2026-10-19). Coba ubah angkanya di kalkulator Biaya Balik Nama Sertifikat Properti.

Masukkan Data Kamu

Nilai Transaksi / Harga Deal
Terbilang: lima ratus juta rupiahDasar perhitungan honorarium notaris/PPAT (nilai objek dalam AJB).
Pilihan LayananParsial hanya menghitung PNBP resmi BPN, cocok bila AJB sudah ditandatangani atau kamu urus sendiri ke loket.

Contoh Cepat

Total Estimasi Biaya Balik Nama

Rp200.000

Mode parsial (AJB sudah ada / urus sendiri): kamu hanya membayar PNBP resmi BPN Rp200.000 — tanpa honorarium notaris.

💡 Fakta Mengejutkan dari Angkamu

💡 Mode parsial: kamu cuma bayar PNBP resmi BPN Rp200.000 — tanpa honorarium notaris. Pastikan AJB-mu sudah ditandatangani PPAT sebelum ke loket BPN.

Hasil Hitungan

Nilai transaksi / harga deal

Rp500.000.000

Honorarium AJB — Rp0 (mode parsial)

Rp0

+ PNBP pendaftaran peralihan hak (PP 128/2015 Psl 16)

Rp150.000

+ PNBP pengecekan sertifikat

Rp50.000

Jasa pengurusan — Rp0 (mode parsial, urus sendiri)

Rp0

+ Biaya lain (kuasa, validasi, materai)

Rp0

Total estimasi biaya balik nama

Rp200.000

Info: BPHTB pembeli 5% (bukan bagian total ini) — hitung detail di Kalkulator Pajak Jual Beli Rumah

Rp21.000.000

PNBP pendaftaran peralPNBP pengecekan sertifBiaya lain (kuasa, val
Threads X WhatsApp

100% Gratis.

Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya

Honorarium AJB = tarif maksimum × Nilai Transaksi (≤ Rp100 jt: 2,5% · Rp100 jt–1 M: 1,5% · > Rp1 M: 1%) PNBP peralihan hak = 1‰ × (Luas tanah × Nilai tanah per m²) + Rp50.000 PNBP pengecekan sertifikat = Rp50.000 per sertifikat Total estimasi = Honorarium + PNBP peralihan hak + PNBP pengecekan + Jasa pengurusan + Biaya lain

  1. Mode parsial: honorarium AJB Rp0 (AJB sudah ada / diurus terpisah)
  2. PNBP pendaftaran peralihan hak = 1‰ × nilai tanah + Rp50.000 = 1‰ × (100 m² × Rp1.000.000) + Rp50.000 = Rp150.000 (PP 128/2015 Pasal 16 ayat 2)
  3. PNBP pengecekan sertifikat = Rp50.000 (Lampiran PP 128/2015)
  4. Mode parsial: jasa pengurusan Rp0 (urus sendiri ke loket BPN)
  5. Total estimasi = Rp0 + Rp200.000 + Rp0 + Rp0 = Rp200.000
  6. Catatan: ini ESTIMASI, bukan angka resmi BPN — angka final mengikuti kantor pertanahan & notaris/PPAT setempat.
Asumsi & Batasan
  • Honorarium memakai tarif MAKSIMUM UU 2/2014 Pasal 36 ayat (3) — praktiknya banyak notaris mematok lebih rendah; tanyakan ke notaris/PPAT setempat.
  • PNBP peralihan hak dihitung dari nilai pasar zona nilai tanah BPN (atau NJOP tanah bila belum ada peta zona) — bukan dari harga deal.
  • PNBP pengecekan sertifikat Rp50.000 per sertifikat (Lampiran PP 128/2015); sesuaikan bila loket BPN mematok berbeda.
  • Jasa pengurusan balik nama bukan tarif resmi — angka default Rp1 juta hanya asumsi; ubah sesuai penawaran notaris/PPAT.
  • Mode parsial = AJB sudah ada / urus sendiri ke BPN: hanya PNBP yang dihitung, tanpa honorarium dan jasa notaris.
  • BPHTB ditampilkan sebagai baris info saja (bukan bagian total); PPh final penjual tidak termasuk.
  • Estimasi ini bukan angka resmi BPN — angka final mengikuti kantor pertanahan & notaris/PPAT setempat.

Pertanyaan Umum

Rumah Rp500 juta, biaya balik namanya berapa?

Estimasi layanan lengkap: honorarium notaris maks. 1,5% × Rp500 jt = Rp7,5 jt + PNBP BPN ±Rp200 rb (peralihan hak + cek sertifikat) + jasa pengurusan (asumsi Rp1 jt) ≈ Rp8,7 jt. Angka final tergantung notaris dan BPN setempat.

Apakah honorarium notaris bisa dinegosiasi?

Bisa. Tarif 2,5% / 1,5% / 1% di UU 2/2014 Pasal 36 ayat (3) adalah batas maksimum, bukan tarif pasti — banyak notaris mematok di bawahnya, dan UU tidak menetapkan batas minimum.

Bisakah balik nama diurus sendiri tanpa notaris?

PNBP-nya bisa kamu urus sendiri ke loket BPN (pilih mode parsial di kalkulator ini). Tapi AJB jual beli wajib dibuat di hadapan PPAT — pengecualiannya bila akta peralihan (mis. waris/hibah) sudah ada.

Apa bedanya kalkulator ini dengan Kalkulator Pajak Jual Beli Rumah?

Kalkulator ini menghitung biaya balik nama: honorarium notaris/PPAT + PNBP BPN. Pajaknya — PPh final penjual 2,5% dan BPHTB pembeli 5% — dihitung di Kalkulator Pajak Jual Beli Rumah.

PNBP peralihan hak dihitung dari apa?

Rumus resmi PP 128/2015 Pasal 16 ayat (2): 1‰ × nilai tanah + Rp50.000. Nilai tanah = nilai pasar menurut peta zona nilai tanah BPN; bila belum ada peta zona, dipakai NJOP tanah di SPPT.

Total Estimasi Biaya Balik Nama

Rp200.000

Lihat Rincian ↓